Cobisnis.com – Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kondisi pandemi ini secara tidak langsung juga mengakibatkan perubahan perilaku konsumen yang menjadi lebih senang bertransaksi secara online, untuk mengurangi penggunaan uang kertas yang rentan terkena bakteri, serta menjaga jarak dengan orang lain.
Dilansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (20/10/2020), dalam Report on Indonesia E-commerce dari Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400% di 2020, sedangkan penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen meningkat sebesar 80% dan 40% dibanding tahun lalu.
Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, bahwa pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarluaskan program pemerintah, serta menyalurkan bantuan pemerintah dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19. Beberapa usaha yang tidak mengalami penurunan pendapatan adalah mereka yang menggunakan sarana penjualan online untuk usahanya. Maka, market place untuk memfasilitasi UMKM menjadi semakin diperlukan,” tuturnya melalui videoconference, di Jakarta, Selasa (20/10).
Wapres Ma’ruf juga menekankan bahwa pemerintah selalu memberi keberpihakan yang besar untuk melindungi dan memberdayakan UMKM, termasuk yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam UU tersebut, UMK dan koperasi akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya adalah: Perizinan tunggal bagi usaha mikro; Insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra bagi UMK; Insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK; Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; Kemitraan UMK melalui fasilitas-fasilitas publik; dan Kemudahan mendirikan koperasi dan menerapkan prinsip syariah dalam koperasi.
Tak hanya UMKM konvensional, pemerintah juga ingin mendorong penciptaan UMKM berbasis syariah yang dapat berperan dalam global halal value chain. Sehingga, hal ini akan dapat memacu pertumbuhan usaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat di dalam negeri juga. Caranya antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal.
“Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal. Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar USD214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga kita menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya. Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8% dari total pasar halal dunia,” kata Wapres Ma’ruf.
Gaya hidup halal (halal lifestyle) tak dipungkiri telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD3,2 triliun pada 2024.