• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DKI Jakarta Tindak Tegas Depot Air Minum Isi Ulang yang Langgar Standar Kesehatan

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
DKI Jakarta Tindak Tegas Depot Air Minum Isi Ulang yang Langgar Standar Kesehatan

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan operasi pengawasan terhadap depot air minum isi ulang (DAMIU) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar kesehatan. Dalam giat yang dilakukan Satpol PP DKI pada 10 dan 11 Desember 2025, sejumlah depot yang tidak memiliki izin usaha maupun Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ditutup karena membahayakan kesehatan masyarakat.

Penindakan pertama dilakukan Rabu, 10 Desember 2025 di Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan depot yang beroperasi tanpa SLHS, serta hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah menunjukkan adanya bakteri E. coli dan total coliform, menandakan air tersebut tidak layak konsumsi. Keesokan harinya, Kamis 11 Desember 2025, operasi serupa digelar di Jakarta Barat. Langkah ini melanjutkan operasi sebelumnya pada 13–14 Oktober 2025 yang juga menyasar depot tanpa izin di beberapa titik Jakarta Selatan.

Dalam apel pembukaan operasi, Eko Saptono, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, menyebut penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan warga.

“Apel hari ini digelar untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai izin usaha dan depot air yang tidak memenuhi standar kesehatan,” terang Eko.

Temuan ini kembali menyoroti persoalan umum yang terjadi di banyak kota, yaitu rendahnya tingkat kepatuhan depot air isi ulang terhadap standar sanitasi. Di Jakarta, dari 2.541 depot terdaftar, hanya 22 depot atau 0,9% yang mengantongi SLHS. Pada tingkat nasional, kondisi serupa terlihat: per April 2024 hanya 1.755 depot dari 78.378 unit (2,2%) yang memiliki sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap DAMIU selama bertahun-tahun.

Data nasional memperkuat urgensi ini. Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 oleh Kementerian Kesehatan mencatat bahwa air isi ulang menjadi sumber air minum dengan tingkat kontaminasi bakteri E. coli paling tinggi. Temuan ini sejalan dengan penelitian UGM (Daniel, 2025) yang menemukan hampir separuh sampel DAMIU positif E. coli, serta penelitian UNPAD (Raksanagara, 2017) yang menunjukkan pola kontaminasi serupa.

Risiko kesehatan akibat bakteri pada air minum tidak bisa dianggap ringan. Penyakit seperti diare, infeksi saluran cerna, hingga gangguan pertumbuhan pada anak dapat muncul dari konsumsi air yang tercemar. UNICEF mencatat diare masih menjadi salah satu penyebab utama kematian balita di Indonesia, dan salah satu pemicunya adalah air minum yang tidak aman.

Di lapangan, petugas menemukan berbagai pelanggaran umum: depot yang tidak memiliki izin, fasilitas yang tidak terawat, filter tidak diganti secara berkala, lampu UV rusak, tidak ada uji laboratorium berkala, serta area produksi yang tidak memenuhi standar kebersihan.

Beberapa depot juga kedapatan menjual air isi ulang menggunakan galon bermerek, padahal Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 secara tegas melarang penggunaan galon bermerek untuk DAMIU karena dapat menyesatkan konsumen dan melanggar aturan merek. Regulasi tersebut juga mengharuskan pengusaha DAMIU menyerahkan galon isi ulang langsung kepada konsumen, bukan menyimpannya dalam bentuk stok untuk menghindari risiko kontaminasi.

Penutupan depot dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi dasar Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan hingga penyegelan tempat usaha.

Eko Saptono menegaskan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Ia mengimbau para pemilik DAMIU agar mematuhi seluruh ketentuan, menjaga kebersihan fasilitas, rutin melakukan uji laboratorium, serta memastikan operator depot memahami prinsip higiene dan sanitasi dalam pengolahan air minum.

“Saya berharap pelaku usaha depot air minum isi ulang dapat segera mengurus izin dan memastikan kualitas air yang dihasilkan, agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Eko.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: bakteri E. colicobisnis.comDAMIUPemerintah Provinsi DKI JakartaSatpol PP DKISLHS

Related Posts

Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

by Hidayat Taufik
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia memprediksi tekanan inflasi akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Kenaikan harga diperkirakan terjadi pada...

Perfect Crown Tamat di Episode 12, Ini Akhir Cerita Romantis IU dan Byeon Woo-seok

Perfect Crown Tamat di Episode 12, Ini Akhir Cerita Romantis IU dan Byeon Woo-seok

by Desti Dwi Natasya
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Drama Korea Selatan berjudul Perfect Crown resmi berakhir pada episode 12 yang tayang pada Sabtu (16/5/2026) malam....

Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC Usai Insiden Kontra Ratchaburi FC

Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC Usai Insiden Kontra Ratchaburi FC

by Desti Dwi Natasya
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar mengejutkan datang dari panggung sepak bola Asia setelah Persib Bandung resmi dijatuhi sanksi berat oleh Konfederasi...

Penjualan Hewan Kurban 2026 Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

Penjualan Hewan Kurban 2026 Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

by Hidayat Taufik
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penjualan hewan kurban mulai meningkat di sejumlah daerah menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Masyarakat tetap aktif membeli...

Perfect Crown Tamat di Episode 12, Ini Akhir Cerita Romantis IU dan Byeon Woo-seok

Rusia Klaim Tembak Jatuh 1.045 Drone Ukraina dalam 24 Jam, Moskow Jadi Target Serangan

by Desti Dwi Natasya
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan di wilayah udara Rusia meningkat setelah militer Moskow mengklaim berhasil melumpuhkan ribuan pesawat tanpa awak (drone)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

May 17, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

OpenAI Luncurkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT, Bisa Hubungkan Rekening Bank

May 17, 2026
SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

May 17, 2026
Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

May 18, 2026
Perfect Crown Tamat di Episode 12, Ini Akhir Cerita Romantis IU dan Byeon Woo-seok

Perfect Crown Tamat di Episode 12, Ini Akhir Cerita Romantis IU dan Byeon Woo-seok

May 18, 2026
Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC Usai Insiden Kontra Ratchaburi FC

Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC Usai Insiden Kontra Ratchaburi FC

May 18, 2026
Penjualan Hewan Kurban 2026 Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

Penjualan Hewan Kurban 2026 Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

May 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved