Cobisnis.com – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 harus tepat sasaran dan tepat guna. Ia menilai pelaksanaan distribusi pupuk tahun 2020 tidak berjalan sesuai dengan target karena data yang tidak sinkron.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2021.
Menurut Sudin, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV ke Lampung, pihaknya mendapatkan data bahwa dari 680.000 petani, hanya 55.000 petani yang menerima pupuk subsidi. Kemudian tiba-tiba saja muncul kabar kenaikan harga pupuk subsidi.
“Apakah tidak menyengsarakan petani,” tegas Sudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait Pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penggunaan Kartu Tani Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 dengan jajaran Eselon I Kementan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18 Januari 2021).
Kementan mengadakan program subsidi pupuk untuk membantu meringankan beban petani. Jenis pupuk yang masuk dalam kategori subsidi di antaranya Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.
Kebijakan kenaikan HET pupuk muncul untuk memperkecil disparitas harga pupuk. Berdasarkan paparan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, kenaikan HET pupuk subsidi tahun 2021 diharapkan menambah volume pupuk subsidi dan mengurangi kesenjangan harga pupuk non subsidi. Rencananya, kenaikan HET pupuk subsidi kisaran Rp300-450 per kg.
Sudin memperingatkan, jika harga pupuk subsidi naik, maka harus dibarengi solusi alternatif. Ia juga menekankan kenaikan harga bukan diikuti dengan kelangkaan, tetapi dengan kenaikan kuantitas.
“Komisi IV DPR RI menyesalkan sampai saat ini kuantitas distribusi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi tidak merata, cenderung sulit diakses oleh petani,” ujarnya.