JAKARTA, Cobisnis.com – Bagi banyak negara berkembang, negara sedang berkembang atau bahkan negara berpenghasilan rendah, masalah yang sering dialami dalam bidang investasi sebenarnya adalah mencoba membangun reputasi dan bagaimana mengurangi risiko bagi para investor maupun institusi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara pada High-Level Roundtable Discussion: Scaling-up WBG/Institutional Investors Collaboration to Mobilize Private Capital for Sustainable Development secara daring pada Rabu (9/6/2021).
“Jadi apa yang kita lakukan di Indonesia, kita ubah undang-undang, ini yang kita sebut omnibus law karena kita ubah 72 undang-undang, warisan dari sekian banyak undang-undang yang menghambat dalam banyak hal investasi, investor, UKM, industri manufaktur, bagi investor dalam dan luar negeri. Kami membuat daftar lebih dari 100 kendala yang dihadapi oleh banyak investor dan kemudian kami memasukkannya ke dalam satu undang-undang,” jelas Menkeu.
Dalam hal ini, salah satu bagian dari undang-undang adalah pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF). Menkeu menambahkan, dalam pembentukan SWF, Pemerintah berkomunikasi sangat dekat dengan semua calon investor seperti Abu Dhabi Investment Group (ADIA), Caisse de Depot et Placement du Quebec (CDPQ), dan APG Asset Management (APG) untuk menunjukkan kesungguhan Pemerintah dalam pembentukan SWF.
“Jadi itulah yang kami coba lakukan dan kita berharap pada semester kedua tahun ini kita sudah bisa mengumumkan transaksi riil yang akan sesuai dengan selera investor institusional. Kami ingin memiliki portfolio yang jauh lebih besar, infrastruktur, energi terbarukan, sektor kesehatan. Kami juga memiliki telekomunikasi yang sudah disiapkan, pelabuhan dan bandara. Saya pikir ini akan menjadi salah satu area yang akan menarik,” pungkas Menkeu.