JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana investasi milik para lender yang terdampak kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana. Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai langkah awal pengembalian kepada para pemberi dana.
“Kalau dari perhitungan yang kami lakukan, klien kami bersedia mengembalikan 100 persen dana lender,” ujar Pris, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, nilai pasti pengembalian masih dalam tahap verifikasi. Menurut Pris, data investasi masing-masing lender masih harus dicocokkan melalui rekening koran serta dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.
“Angka yang kami hitung bisa saja berbeda dengan data PPATK maupun OJK. Basis kami adalah aliran dana berdasarkan rekening koran,” jelasnya.
Pris juga menjelaskan bahwa penyebab utama terjadinya gagal bayar adalah kondisi likuiditas perusahaan yang tidak stabil dan berlangsung secara berulang.
“DSI mengalami gap likuiditas yang terus-menerus. Itu salah satu faktor utama terjadinya gagal bayar,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengakui terdapat sejumlah upaya yang sempat dilakukan manajemen untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Sementara itu, Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang semula dijadwalkan pada Sabtu (7/2/2026) terpaksa dibatalkan karena dinilai berpotensi melanggar hak lender. Setelah melalui kesepakatan bersama, rapat lanjutan direncanakan digelar pada 21 atau 22 Februari 2026.
“Kami sepakati RUPD dilaksanakan dua minggu ke depan, sekitar tanggal 21 atau 22 Februari 2026, dengan melibatkan sekitar 2.300 lender,” kata Pris.
Pemeriksaan Tersangka
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi PT DSI. Dari pemanggilan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026), dua tersangka hadir memenuhi panggilan, yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.
Sementara itu, tersangka lain, Mery Yuniarni, yang juga diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan afiliasi, tidak hadir dengan alasan sakit.
“Saat ini pemeriksaan difokuskan kepada dua tersangka yang hadir. Untuk tersangka MY akan dijadwalkan ulang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru yang mewakili 146 korban. Secara keseluruhan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.













