Cobisnis.com – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, memaparkan setidaknya 10 risiko yang dihadapi konsumen dalam melakukan perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Risiko ini disusun berdasarkan fungsi dan tugas Dirjen PKTN yang mengurusi soal perdagangan. Sedangkan risiko yang berkaitan teknis merupakan tugas dan fungsi di kementerian lain seperti Kementerian Kominfo.
“Digitalisasi akan lebih masif ke depan sehingga kita harus menjadi konsumen yang pintar. Karena sejatinya kita semua adalah konsumen,” ujar Veri saat Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 secara virtual, Senin (2 November 2020).
Veri juga menekankan pentingnya konsumen di era digital menjadi konsumen yang SMART. Pasalnya, adopsi teknologi dan transformasi digital meningkat pesat sejak pandemi Covid-19. Artinya, ketergantungan terhadap dunia digital makin tinggi.
Kemendag akan selalu fokus menempatkan literasi dan edukasi konsumen agar lebih cerdas. Menurut Veri, jika konsumen memahami hak dan kewajibannya, maka kepercayaan publik terhadap segala dinamika di dalam sistem elektronik nasional meningkat.
“Konsumen itu mencakup semuanya, dari orang tua, Milenial, anak sekolah, ibu rumah tangga, pekerja profesional, dan lain-lain. Itu semua jadi target sosialisasi kita secara bersama-sama,” ujar Veri.
Berikut 10 Risiko Konsumen dalam Perdagangan Sistem Elektronik menurut Dirjen PKTN Veri Anggrijono.
1. Barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diinformasikan.
2. Barang/jasa yang dibeli dan diterima konsumen dalam kondisi tidak baik.
3. Barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan/digaransikan.
4. Barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
5. Barang/jasa tidak diterima oleh konsumen sama sekali (barang tidak pernah dikirimkan).
6. Syarat dan ketentuan memuat klausul baku yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.
7. Proses pengembalian dana konsumen dari pembatalan transaksi.
8. Ganti rugi atas barang/jasa yang dibeli diterima dalam kondisi tidak baik.
9. Barang yang dijual tidak memenuhi ketentuan SNI, Label dalam bahasa Indonesia, dan Manual Kartu Garansi.
10. Layanan pengaduan konsumen sulit dihubungi/tidak tersedia.