JAKARTA, Cobisnis.com – Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai seorang pelawak, telah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024 dengan nomor urut 10. Menurut data sementara real count yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng berhasil meraih perolehan suara tertinggi dari total 54 calon lainnya.
Hingga pukul 11.00 WIB, perolehan suara Komeng telah mencapai sekitar 719.314 atau setara dengan 10,07 persen dari total suara yang masuk ke KPU, mencapai 55.835 suara dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau sekitar 39,75 persen dari total TPS.
Jika berhasil menduduki kursi di Senayan DPD RI, Komeng akan mendapatkan sejumlah fasilitas mewah dan mendapatkan gaji serta tunjangan yang fantastis. Besaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Menurut aturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD adalah sama dengan anggota DPR. Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPD juga akan mendapatkan tunjangan yang tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Rincian tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR/DPRD/DPD antara lain adalah tunjangan melekat dan tunjangan lainnya, serta biaya perjalanan yang termasuk uang harian dan uang representasi sesuai dengan tingkatan daerah.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD: 1. Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000 Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000 2. Tunjangan lain Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 3. Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari. Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari. Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari. Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari.