JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam Debat ketiga Capres RI pada hari Minggu yang lalu, Anies Baswedan menyebut bahwa Menteri Pertahanan memiliki pengaruh atas lahan seluas 340.000 hektar. Ia menyoroti ironi di mana banyak prajurit TNI yang belum memiliki rumah, sementara sejumlah lahan yang luas diklaim oleh pihak tertentu. “Sang Presiden memiliki lahan lebih dari 340 hektar (koreksi menjadi 340.000 hektar) sementara banyak prajurit kita tidak memiliki tempat tinggal. Ini fakta yang tidak perlu disembunyikan, tapi kekurangan yang harus diperbaiki,” ungkap Anies dalam debat Capres di Istora Senayan.
Penguasaan lahan oleh Prabowo yang disebut mencapai ratusan ribu hektar sebelumnya juga disampaikan oleh Jokowi dalam debat Capres pada Pilpres 2019. Namun, pernyataan Anies itu dibantah oleh Prabowo dalam sesi debat tersebut. Prabowo mengklarifikasi bahwa jumlah lahan yang dikuasainya sebenarnya lebih luas, hampir mencapai 500.000 hektar.
“Saya pada waktu itu menyampaikan kepada Jokowi sendiri bahwa sebelum menjadi menteri, saya sebagai pengusaha memiliki lahan hak guna usaha. Jumlahnya bukan 340.000 hektar, mendekati 500.000 hektar,” jelas Prabowo. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan tersebut berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat dikembalikan ke negara jika diperlukan.
Prabowo juga mencontohkan bahwa perusahaannya telah menyerahkan sebagian lahan HGU kepada negara untuk proyek lumbung pangan atau food estate. “Dua setengah tahun lalu, saya telah menyerahkan lahan itu kepada negara. Saya sampaikan kepada Presiden bahwa jika lahan ini diperlukan untuk kepentingan lumbung pangan Indonesia, saya siap menggunakannya. Kami sedang aktif dalam proyek tersebut,” tambah Prabowo.
Untuk memberikan pemahaman, HGU adalah salah satu bentuk kepemilikan lahan yang diatur oleh negara. HGU merupakan hak untuk mengelola tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan. Regulasi terkait HGU diatur dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.
Tidak semua orang atau entitas dapat memiliki HGU dari negara, karena terdapat persyaratan khusus. Namun, secara umum, yang memenuhi syarat untuk memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.