JAKARTA, Cobisnis.com – Dokter Kristian Sanjaya pemilik klinik kecantikan Benning, tengah berpolemik dengan dokter Oky Pratama, pemilik klinik kecantikan Bening’s.
Setelah dokter Kristian Sanjaya melayangkan gugatan pembatalan merek dagang terhadap klinik kecantikan Benings di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dokter Oky Pratama memberikan tanggapannya.
Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (10/8/2023), kuasa hukum dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa kliennya memiliki hak yang sama dalam penggunaan merek Bening.
Bahkan Ramzy menyebut kliennya memiliki 4 sertifikat merek Bening. Sertifikat merek tersebut adalah merek BENING’S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017.
Kemudian merek BENING’S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, serta merek BENING’S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.
“Sedangkan Pihak Penggugat yaitu Kristian Sanjaya hanya memiliki 1 sertifikat merek BENNING kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069,” kata Ramzy.
Menurut Ramzy, sengketa nama Bening tersebut sebenanrya sudah sempat menemui jalan damai. Yaitu ketika komisaris Bening’s Indonesia Group, Irfandie, menjalin komunikasi dengan dr Kristian Sanjaya.
“Ketika itu disepakati Benning dan Bening’s by dr Oky Pratama berjalan bersama tanpa saling ganggu,” kata Ramzy.
Namun batal karena dr Kristian Sanjaya meminta sejumlah dana dengan nominal yang besar.
“Dia minta damai dengan dana yang fantastis. Nominalnya tidak bisa kami sebutkan, tapi dokter Oky Pratama saja sebutnya fantastis. Jadi bisa dibayangkan besarnya tuntutan mereka,” kata Ramzy.
“Dengan tuntutan tersebut, siapa yang tidak memiliki itikad baik,” kata Ramzy yang mengaku sedang berencana menggugat balik, termasuk secara pidana.