JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami usulan Ahok terkait pembaruan sistem pengadaan yang sempat ia ajukan selama menjabat di Pertamina. Ahok menilai sistem pengadaan yang berlaku saat itu tidak berjalan efektif dan berdampak langsung pada keterbatasan cadangan minyak nasional.
Ia mengungkapkan bahwa mekanisme pengadaan lama membuat Indonesia berada dalam posisi rawan karena tidak memiliki cadangan minyak yang memadai. Bahkan, menurutnya, stok minyak nasional sulit mencapai tingkat aman untuk memenuhi kebutuhan selama 30 hari.
Ahok juga menyoroti kedudukan Pertamina dalam Undang-Undang Migas. Meskipun berstatus sebagai badan usaha milik negara, Pertamina diperlakukan layaknya perusahaan swasta, namun tetap dibebani penugasan pemerintah untuk menjamin keamanan pasokan minyak nasional, termasuk menanggung potensi kerugian.
Sebagai solusi, Ahok mengaku mengusulkan penerapan sistem supplier hire stock melalui e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia mendorong agar LKPP menyediakan laman khusus yang dirancang untuk kebutuhan pengadaan di Pertamina.
Menurut Ahok, upaya tersebut dilakukan dengan intens, termasuk membawa jajaran manajemen Pertamina bertemu pimpinan LKPP serta mengundang pihak LKPP untuk berdiskusi langsung di lingkungan Pertamina. Konsep sistem tersebut, kata Ahok, merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia menambahkan, penerapan sistem pengadaan khusus di Jakarta terbukti mampu menekan pengeluaran anggaran secara signifikan. Namun, kebijakan tersebut mengalami perubahan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Hingga kini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.














