• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

Saeful Imam by Saeful Imam
April 6, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

denda bagi yang melanggar ganjil genap selama mudik

JAKARTA, Cobisnis.com – Untuk menjamin keamanan dan kelancaran agenda mudik Lebaran 2024, Polisi akan menerapkan aturan khusus dengan mengatur lalu lintas di beberapa titik tertentu, termasuk penerapan sistem satu arah, arus lalu lintas berlawanan, dan ganjil genap.

Penerapan sistem satu arah dan arus lalu lintas berlawanan akan diawasi secara langsung oleh petugas kepolisian sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Namun, penerapan aturan ganjil genap akan memiliki pendekatan yang berbeda. Pengawasannya akan dilakukan oleh bagian IT dengan menggunakan kamera ETLE, yang beroperasi secara otomatis.

Artinya, para pemudik yang tidak mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor kendaraan saat melewati jalur ganjil genap dianggap telah melanggar peraturan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa para pemudik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, namun tidak diperbolehkan untuk memutar balik dan diharapkan untuk melanjutkan perjalanan. “Kami (Polisi) tidak akan melakukan pemutaran balik, kami juga tidak akan menghentikan. Jika melanggar aturan, maka proses hukum akan diterapkan dengan bukti dari kamera ETLE,” katanya di Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Terkait sanksinya, Aan menjelaskan bahwa denda yang dikenakan akan sebanding dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda tersebut sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22, yang menyebutkan maksimal Rp 500.000,” tambah Aan. Mengenai mekanisme pemberian sanksi, para pemudik yang terbukti melanggar aturan akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada STNK berdasarkan data dari kamera ETLE.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: aturan ganjil genap saat mudikdenda rp500 ribu pelanggar ganjil genapganjil genap mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

December 16, 2025
SEI Hijaukan Bumi Tebar 1.000 Bibit Tanaman di Bandung

SEI Hijaukan Bumi Tebar 1.000 Bibit Tanaman di Bandung

December 16, 2025
BNI Borong Dua Penghargaan Global Berkat Penguatan Pengembangan SDM

BNI Borong Dua Penghargaan Global Berkat Penguatan Pengembangan SDM

December 16, 2025
AMDATARA Hadir sebagai Asosiasi Resmi Industri AMDK, Dorong Inovasi dan Daya Saing

AMDATARA Hadir sebagai Asosiasi Resmi Industri AMDK, Dorong Inovasi dan Daya Saing

December 16, 2025
Migas Masih Jadi Tulang Punggung, Ketahanan Energi RI Diuji di 2026

Migas Masih Jadi Tulang Punggung, Ketahanan Energi RI Diuji di 2026

December 16, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved