• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

Saeful Imam by Saeful Imam
April 6, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

denda bagi yang melanggar ganjil genap selama mudik

JAKARTA, Cobisnis.com – Untuk menjamin keamanan dan kelancaran agenda mudik Lebaran 2024, Polisi akan menerapkan aturan khusus dengan mengatur lalu lintas di beberapa titik tertentu, termasuk penerapan sistem satu arah, arus lalu lintas berlawanan, dan ganjil genap.

Penerapan sistem satu arah dan arus lalu lintas berlawanan akan diawasi secara langsung oleh petugas kepolisian sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Namun, penerapan aturan ganjil genap akan memiliki pendekatan yang berbeda. Pengawasannya akan dilakukan oleh bagian IT dengan menggunakan kamera ETLE, yang beroperasi secara otomatis.

Artinya, para pemudik yang tidak mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor kendaraan saat melewati jalur ganjil genap dianggap telah melanggar peraturan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa para pemudik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, namun tidak diperbolehkan untuk memutar balik dan diharapkan untuk melanjutkan perjalanan. “Kami (Polisi) tidak akan melakukan pemutaran balik, kami juga tidak akan menghentikan. Jika melanggar aturan, maka proses hukum akan diterapkan dengan bukti dari kamera ETLE,” katanya di Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Terkait sanksinya, Aan menjelaskan bahwa denda yang dikenakan akan sebanding dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda tersebut sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22, yang menyebutkan maksimal Rp 500.000,” tambah Aan. Mengenai mekanisme pemberian sanksi, para pemudik yang terbukti melanggar aturan akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada STNK berdasarkan data dari kamera ETLE.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: aturan ganjil genap saat mudikdenda rp500 ribu pelanggar ganjil genapganjil genap mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

March 18, 2026
Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

March 18, 2026
TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

March 18, 2026
Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved