Cobisnis.com – Pemerintah menambah modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal LPEI, yang diteken Presiden Joko Widodo 30 Desember 2020.
Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus mendorong perekonomian nasional, dengan rincian Rp 4 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI dan Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus.
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengingatkan bahwa LPEI dapat menjadi lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Menurut informasi yang didapatkannya, hingga kini LPEI baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM. Angka tersebut masih relatif sangat rendah dengan besarnya potensi yang ada sementara kinerja sektor keuangan LPEI terus mengalami penurunan.
“LPEI atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada 2019. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen menjadi Rp108,7 triliun pada 2019,” kata Anis dilansir laman DPR RI, Kamis (7 Januari 2021).
Selain itu, Anis juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 temuan BPK dalam laporannya yang menilai kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah.
“Saya kira LPEI harus menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini,” ujar Anis.
Politisi Fraksi PKS ini menilai perlu adanya langkah strategis yang diambil LPEI di tengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besarnya defisit pendapatan pemerintah pada tahun 2019.
Sejumlah catatan juga diberikan, terutama terkait tingginya Non Performing Financing (NPF) dari LPEI. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39 persen, meningkat tajam dibandingkan tahun 2018 sebesar 13,73 persen.
Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan dengan bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5 persen.
“Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama apabila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” jelas Anis.
Kemampuan LPEI Dipertanyakan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan Rp 1 triliun dari PMN menugaskan LPEI menjamin korporasi untuk back up permodalan dalam penyelenggaraan program penjaminan korporoasi LPEI jadi frontier. Ia mempertanyakan kemampuan perusahaan BUMN ini dalam meningkatkan kontribusi bagi PDB nasional.
“LPEI sebelumnya tercatat merugi di tahun 2019. Total kerugiannya tercatat Rp 4,7 triliun. Sehingga, memunculkan pertanyaan apakah lembaga tersebut mampu mengakselerasi PEN di tengah kondisi keuangan tersebut,” kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan.
Anjloknya pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 yang merosot hingga minus 5,32 persen (yoy), membuat pemerintah berupaya mendongkrak ekonomi di kuartal III-2020 dengan menggenjot program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Realisasi PEN itu dilakukan salah satunya melalui skema Special Mission Vehicles (SMV), dengan cara menempatkan modal ke perusahaan BUMN hingga lembaga.
Kemudian LPEI atau Bank Exim Indonesia tercatat sebagai salah satu yang mendapatkan suntikan modal tersebut. Pada 2020 LPEI meminta PMN senilai Rp 5 triliun, hampir sama dengan nilai kerugiannya pada 2019 yang mencapai Rp 4,7 triliun.
“Saya malah punya pikiran, jangan-jangan ini untuk menutupi rugi bersih kemarin,” ujar legislator asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.
Peningkatan NPL gross yang cukup tajam dan melebihi batasan normal sudah terjadi sejak akhir 2017, dimana rasio BOPO (kemampuan bank dalam mengelola beban operasional, semakin tinggi nilai BOPO semakin buruk pengelolaan perusahaan tersebut), tercatat makin tinggi yakni sebesar 100,51 persen di 2018 dan 179,63 persen di 2019.
“Kami akan menjadwalkan rapat FGD dengan LPEI pada masa sidang mendatang,” jelas Ketua DPP Gerindra ini.