• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Cinta Remaja Berujung Maut, Bocah SMP di Sumut Jadi Tersangka

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 30, 2025
in News
0
Cinta Remaja Berujung Maut, Bocah SMP di Sumut Jadi Tersangka

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pembunuhan yang melibatkan pelajar kembali mengundang perhatian publik. Seorang remaja berinisial AH (15), pelajar SMP di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga membunuh pacarnya yang juga masih berstatus pelajar.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok. Jenazah korban ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB oleh warga setempat yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Tak berselang lama, aparat Satreskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam hitungan jam, identitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP H Manullang menyebut keberhasilan pengungkapan cepat ini berkat insting penyelidikan dan kerja lapangan personel. Polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal, meski pelaku masih di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui sedang dalam kondisi hamil. Fakta ini menjadi titik penting dalam pengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Polisi mengungkap, peristiwa bermula saat korban meminta sejumlah uang kepada pelaku. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli obat guna menggugurkan kandungan.

Permintaan itu diduga memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mencekik korban sebelum akhirnya menusuk menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya pengawasan sosial terhadap relasi remaja, terutama dalam konteks pendidikan seks, kesehatan reproduksi, dan pendampingan psikologis anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, meskipun proses hukum tetap memperhatikan ketentuan peradilan anak.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi keluarga, sekolah, dan negara tentang pentingnya perlindungan anak serta pencegahan kekerasan sejak dini.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: CobisnisKasus SimalungunKekerasan RemajaPebisnismudaPelajar SMPPembunuhanPerlindungan Anak

Related Posts

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, menegaskan fokus utama DPR saat ini adalah memastikan Otoritas Jasa...

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus Nipah ternyata pernah terdeteksi pada hewan di Indonesia. Hal ini diungkap Peneliti Ahli Utama Virologi sekaligus...

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti tujuh prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah...

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masjidil Haram resmi menetapkan jumlah rakaat salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026 sebanyak 10...

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Korea Selatan yang dibintangi Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-seok atau Don Lee resmi melakukan proses syuting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Guncangan Kuat Gempa M 7,2 di Nias Barat Dirasakan Masyarakat Sumbar dan Sumut

BMKG Mutakhirkan Gempa Nias Barat Jadi M 6.7 dan Ada Gempa Susulan M 5.2

May 14, 2021
Pemerintah Perbolehkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat setelah Juni 2023

Perpanjangan IUPK Freeport Rampung Sebelum Pemerintahan Baru

July 12, 2024
Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

January 31, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved