JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mungkin menjadi orang yang paling bertanggung jawab untuk memastikan pendapatan negara bisa mencapai target. Atas beban tersebut Menkeu terkadang harus mensosialisasikan peraturan perpajakan hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun, ada cerita menarik ketika dia bertemu dengan sejumlah wajib pajak prominen alias super kaya di Jakarta pada pekan lalu. Menkeu menyadari bahwa sesungguhnya setiap orang tidak merasa nyaman untuk diingatkan atas kewajiban membayar pajak. Bendahara negara itu menyebutnya dengan kalimat “benci tapi rindu”.
“Kita tidak senang kalau harus diingatkan kewajiban membayar pajak, itu sebagai hal yang manusiawi,” ujarnya.
Bahkan, sebagai Menkeu pun dirinya merasakan hal yang sama. Dia terkadang sebal atas hal tersebut.
“Siapa saja, bahkan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak juga tidak suka kalau diingatkan untuk membayar pajak,” tutur dia.
Meski demikian, Menkeu memberikan pengertian jika pajak pada hakikatnya merupakan kewajiban gotong royong untuk berpartisipasi dalam pembangunan negeri. Agaknya pesan ini yang ingin disampaikan oleh Menkeu dalam kalimatnya benci tapi rindu: ingin dihindari tapi keharusan yang harus dipenuhi demi kepentingan yang lebih luas.
“Kita tahu pajak itu penting sekali untuk sebuah negara apalagi negara seperti Indonesia dengan penduduknya yang besar. Cita-cita kita besar, mulia dan tinggi. Jadi tidak ada cita-cita yang dicapai tanpa adanya sumber daya seperti pajak,” jelas dia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya saat ini tengah disibukan dengan dua agenda besar perpajakan. Pertama adalah sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lalu yang kedua adalah sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HPP).
Adapun, pada sepanjang 2021 lalu sektor penerimaan pajak membukukan Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Kemudian untuk penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269 triliun atau 125,1 persen dari target sebesar Rp215 triliun.
Selanjutnya, sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp452 triliun atau 151,6 persen dari pagu APBN yang sebesar Rp298,2 triliun.
Sementara itu dalam dalam APBN 2022 ditetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun, kepabeanan dan cukai Rp245 triliun, serta PNBP Rp335,6 triliun.
“Jadi memang, mau tidak mau pajak sangat dibutuhkan sebagai tulang punggung negara,” tutup Menkeu Sri Mulyani.