JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagai bandara internasional terbesar di Indonesia, Bandara Soekarno Hatta menyediakan fasilitas parkir yang luas untuk para pengunjung dan penumpang. Parkir di Bandara Soekarno Hatta terbagi menjadi dua kategori, yaitu parkir harian (daily parking) dan parkir inap (overnight parking). Lokasi parkir harian tersedia di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno Hatta, sementara parkir inap dapat ditemukan di Terminal 1 dan 2, serta depan Gedung 601.
Untuk mengetahui tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta saat ini, perlu diperhatikan bahwa tarif parkir berbeda berdasarkan jenis kendaraan, termasuk mobil, bus golongan I roda 4-6, bus golongan I roda lebih dari 6, dan motor. Selain itu, tarif parkir juga disesuaikan dengan lama kendaraan parkir. Semakin lama kendaraan parkir, semakin tinggi pula tarifnya.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran parkir di Bandara Soekarno Hatta harus menggunakan metode pembayaran non-tunai dan dompet digital. Berikut adalah tarif parkir Bandara Soekarno Hatta 2023 (tanpa inap) yang berlaku di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3:
Tarif parkir mobil di Bandara Soekarno Hatta:
- Rp 10.000 per 1 jam pertama.
- Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya selama 4 jam.
- Rp 10.000 per jam berikutnya.
Tarif parkir bus golongan I roda 4-6:
- Rp 15.000 per 1 jam pertama.
- Rp 6.000 per jam berikutnya.
Tarif parkir bus golongan I roda lebih dari 6:
- Rp 17.000 per 1 jam pertama.
- Rp 6.000 per jam berikutnya.
Tarif parkir motor di Bandara Soekarno Hatta:
- Rp 5.000 per 24 jam.
Untuk tarif parkir inap di Bandara Soekarno Hatta di depan Gedung 601 untuk mobil:
- Rp 6.000 per jam untuk 4 jam pertama.
- Rp 35.000 untuk 4-10 jam berikutnya.
- Rp 55.000 untuk 10-15 jam berikutnya.
- Rp 80.000 untuk 15-24 jam berikutnya.
- Tarif hari kedua dan seterusnya sebesar Rp 60.000.
Sementara itu, tarif parkir inap di Terminal 2 dan Terminal 1 adalah sebagai berikut:
- Rp 30.000 untuk 4 jam pertama.
- Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya.
Demikianlah informasi mengenai tarif parkir terbaru di Bandara Soekarno Hatta, baik untuk kendaraan motor, mobil, bus golongan I roda 4-6, dan bus golongan I roda lebih dari 6. Kami harap informasi ini bermanfaat bagi para pengguna Bandara Soekarno Hatta.