• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Cari muka, Jokowi Ingin KPK Kembali Ke Undang-undang Lama

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 16, 2026
in Nasional
0
Cari muka, Jokowi Ingin KPK Kembali Ke Undang-undang Lama

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi.

MAKI menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap penguatan pemberantasan korupsi, melainkan lebih bernuansa pencitraan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perubahan UU KPK justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Pemerintah, kata dia, bahkan secara aktif mengirim perwakilan untuk membahas revisi tersebut bersama DPR hingga akhirnya disahkan.

“Sulit dipercaya jika sekarang bicara ingin mengembalikan UU KPK lama, sementara perubahan undang-undang itu terjadi di era kepemimpinannya sendiri. Ini terkesan hanya mencari simpati publik,” ujar Boyamin.

Ia juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan tersingkirnya sejumlah penyidik senior dan berpengalaman di KPK. Menurutnya, kebijakan tersebut berlangsung tanpa adanya langkah korektif dari Presiden saat itu, termasuk tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

“Tidak ada Perppu yang diterbitkan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama selama periode 2019–2024. Itu menunjukkan adanya pembiaran,” tambahnya.

MAKI kemudian mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perppu guna menghidupkan kembali UU KPK lama, sekaligus mendorong pengesahan Perppu Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi nasional.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyampaikan usulan serupa kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan para tokoh nasional di Kertanegara pada 30 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Abraham menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah berdampak signifikan terhadap melemahnya fungsi dan kewenangan lembaga antirasuah.

Menurutnya, penurunan kinerja pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang memangkas kewenangan KPK. Ia menyebut bahwa penguatan kembali KPK hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan UU KPK ke format awal sebelum revisi.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya atas gagasan pengembalian UU KPK ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya berada di Stadion Manahan, Solo. Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan meminta publik tidak salah memahami proses legislasi yang terjadi saat itu.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: Boyamin Saimancobisnis.comjokowiKPKkritik tajammakimelontarkanpernyataanUU KPK

Related Posts

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Dua kapal tanker milik Indonesia yang sempat tertahan di Selat Hormuz kini telah memperoleh izin dari Iran...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (emplasemen)...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Sentil Festival Bodong, Iga Massardi Soroti Kerugian Penonton dan Musisi

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Musisi Iga Massardi meluapkan kekecewaannya terhadap promotor yang membatalkan secara sepihak penampilan band Barasuara dalam acara Riang...

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Hal ini dikarenakan tanggal tersebut...

Awal Meyakinkan, Akhir Pahit untuk Veda Ega Pratama di Moto3 Amerika

Awal Meyakinkan, Akhir Pahit untuk Veda Ega Pratama di Moto3 Amerika

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, tampil menjanjikan saat berlaga pada seri Moto3 Amerika Serikat yang berlangsung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Sentil Festival Bodong, Iga Massardi Soroti Kerugian Penonton dan Musisi

March 30, 2026
Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved