JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberian waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung hingga akhir tahun ini. Setelahnya, wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK mereka untuk mengakses semua layanan dan administrasi perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai format baru NPWP akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Integrasi NIK ke dalam NPWP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Proses sinkronisasi data NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui situs resmi https://pajak.go.id. Bagaimana cara memeriksa apakah NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum?
Tata cara untuk memeriksa apakah NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP bisa dilakukan secara daring melalui laman https://pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “Orang Pribadi” untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah memiliki NPWP
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Klik “Cari”.
Jika NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, hasil pencarian akan menampilkan sejumlah data seperti nomor NPWP, informasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai dengan NIK.
Untuk memeriksa apakah NIK perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, Anda dapat memilih kategori Badan.
Perlu dicatat bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan langkah implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK sebagai NPWP.