• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam, Arya: Ini Patut Diapresiasi !

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 18, 2024
in Nasional
0
Naik Rp 3 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditransaksikan Rp 1.056.000/gram

JAKARTA, Cobisnis.com – Penetapan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diapresiasi.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

“Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!” ujar Arya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

“Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

“Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

“Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon” jelas Kuntadi. (*)

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Antambnibudi SaidCobisnisEmas

Related Posts

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjalani diet sehat tidak selalu identik dengan makanan mahal. Ahli gizi menyebut warteg juga bisa menjadi pilihan...

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Slow jogging atau lari dengan kecepatan santai tengah menjadi tren di Korea Selatan. Olahraga ini banyak diminati...

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Argentina atau AFA menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam penyelidikan FBI dan jaksa federal...

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menurunkan berat badan tidak cukup hanya dengan mengurangi porsi makan. Banyak orang justru melakukan pola diet yang...

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah jabatan profesional di Indonesia masih menawarkan gaji yang sangat tinggi. Berdasarkan survei Adecco Indonesia 2026, beberapa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

July 10, 2026
Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

July 10, 2026
Finlandia Tolak Klaim Trump atas Greenland, Tegaskan Kedaulatan Denmark

Keir Starmer Siapkan Hadiah Spesial jika Inggris Juara Piala Dunia 2026

July 10, 2026
James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

July 10, 2026
Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

July 11, 2026
Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

July 11, 2026
KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

July 10, 2026
BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

July 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved