JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui bahwa kenaikan pungutan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan memberikan pengaruh terhadap besaran inflasi. Kepala BPS Margo Yuwono menyebut walaupun diyakini akan memberikan dampak, namun kondisi tersebut tidak serta-merta langsung mengerek inflasi lebih tinggi.
“Biasanya kenaikan cukai rokok akan mempengaruhi inflasi secara bertahap dan tidak langsung berpengaruh kepada harga di tingkat konsumen atau eceran, jadi transmisinya secara bertahap,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 3 Januari.
Menurut Margo, level inflasi secara tegas bersinggungan dengan daya beli masyarakat, apalagi jika beberapa hal mempengaruhi inflasi inti.
“Sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi daya beli pada 2022 dan tidak hanya kenaikan cukai rokok ini. Jadi, kita tetap mengacu pada inflasi inti yang menunjukan pendapatan tetap kalau ada pergerakan harga,” sambung dia.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pembaharuan terhadap besaran CHT yang mencakup tiga hal penting.
Pertama, penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
Kedua, penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM). Serta yang ketiga adalah optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan CHT.
Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimal HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik.
Adapun, level inflasi pada Desember 2021 adalah sebesar 0,57 persen dengan Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Desember) 2021 sebesar 1,87 persen.