• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

BLT Rp600 Ribu, Pemerintah Wajib Hati-Hati soal Tiga Hal Ini

Gilang Praditya by Gilang Praditya
August 10, 2020
in Nasional
0
Presiden Tinjau Penyaluran Bantuan Tunai di Bogor

Penerima bantuan tunai tersebut adalah sebagian besar masyarakat yang kurang mampu maupun masyarakat terdampak pandemi Covid-19 agar tetap memiliki daya beli pada situasi saat ini.

Cobisnis.com – Terkait pemberian bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan terhadap pegawai bergaji dibawah Rp5 juta, diapresiasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK).

Diungkapkan Sekjen ASPEK Sabda Pranawa Djati seperti dikutip Okezone, dengan adanya program tersebut cukup membantu para pekerja yang alami kesulitan di masa pandemi terutama yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Namun ditegaskan Sabda ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama adalah yang berkaitan dengan batasan gaji maksimal yang menerima bantuan ini.

“Cuma batasan gaji yang di bawah Rp5 juta itu yang kemudian kurang maksimal,” ucapnya, pada Sabtu (8/8/2020).

Menurut Sabda, tidak semuanya perusahaan mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta yang mana seharusnya mendapatkan bantuan.

“Ada oknum pengusaha-pengusaha nakal dari 1.000 pekerja yang dia punya, dia hanya mendaftarkan 500 (pekerja) misalkan. Artinya ada potensi pekerja-pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi sebenarnya dia juga gajinya di bawah 5 juta dia juga bayar pajak juga,” ujar Sabda.

Selain itu terdapat beberapa kasus perusahaan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang tidak sesuai. Padahal mungkin seharusnya pekerja tersebut harus mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp600.000 per bulan.

“Artinya kalau hanya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu ada potensi pekerja yang mendapatkan. Kedua ada juga perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjaannya tapi gajinya juga tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Tapi kalau memang itu di bawah Rp5 juta artinya asumsinya UMP plus,” jelasnya.

Lalu yang ketiga yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah para pekerja yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Padahal penghasilan di perusahaan sebelumnya adalah di bawah Rp5 juta dan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Bantuan langsung tunaibltCobisniscobisnis & bisnis

Related Posts

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, menegaskan fokus utama DPR saat ini adalah memastikan Otoritas Jasa...

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus Nipah ternyata pernah terdeteksi pada hewan di Indonesia. Hal ini diungkap Peneliti Ahli Utama Virologi sekaligus...

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti tujuh prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah...

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masjidil Haram resmi menetapkan jumlah rakaat salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026 sebanyak 10...

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Korea Selatan yang dibintangi Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-seok atau Don Lee resmi melakukan proses syuting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Puasa Sunnah Nisfu Syaban 2026 Dilaksanakan 3 Februari, Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

February 2, 2026
Malam Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Senin 2 Februari 2026, Ini Waktu dan Rangkaian Ibadahnya

Malam Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Senin 2 Februari 2026, Ini Waktu dan Rangkaian Ibadahnya

February 2, 2026
Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

February 2, 2026
Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

February 2, 2026
Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew di Lantai Bersama Seorang Perempuan

February 2, 2026
Malam Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Senin 2 Februari 2026, Ini Waktu dan Rangkaian Ibadahnya

Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Keistimewaan, Doa dan Amalan yang Dianjurkan

February 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved