Cobisnis.com – Terkait pemberian bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan terhadap pegawai bergaji dibawah Rp5 juta, diapresiasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK).
Diungkapkan Sekjen ASPEK Sabda Pranawa Djati seperti dikutip Okezone, dengan adanya program tersebut cukup membantu para pekerja yang alami kesulitan di masa pandemi terutama yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.
Namun ditegaskan Sabda ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama adalah yang berkaitan dengan batasan gaji maksimal yang menerima bantuan ini.
“Cuma batasan gaji yang di bawah Rp5 juta itu yang kemudian kurang maksimal,” ucapnya, pada Sabtu (8/8/2020).
Menurut Sabda, tidak semuanya perusahaan mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta yang mana seharusnya mendapatkan bantuan.
“Ada oknum pengusaha-pengusaha nakal dari 1.000 pekerja yang dia punya, dia hanya mendaftarkan 500 (pekerja) misalkan. Artinya ada potensi pekerja-pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi sebenarnya dia juga gajinya di bawah 5 juta dia juga bayar pajak juga,” ujar Sabda.
Selain itu terdapat beberapa kasus perusahaan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang tidak sesuai. Padahal mungkin seharusnya pekerja tersebut harus mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp600.000 per bulan.
“Artinya kalau hanya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu ada potensi pekerja yang mendapatkan. Kedua ada juga perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjaannya tapi gajinya juga tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Tapi kalau memang itu di bawah Rp5 juta artinya asumsinya UMP plus,” jelasnya.
Lalu yang ketiga yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah para pekerja yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Padahal penghasilan di perusahaan sebelumnya adalah di bawah Rp5 juta dan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.