• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

Saeful Imam by Saeful Imam
December 16, 2023
in Lifestyle
0
Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

korban akan melakukan eksekusi bila anak nia daniaty tak mengabulkan ganti rugi

JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak yang menjadi korban dalam kasus penipuan terkait CPNS palsu berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diambil dari mereka.

Dalam informasi terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS palsu terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.

“Jika tidak ada usaha hukum hingga putusan tetap, batas waktunya adalah 14 hari. Jika mereka tidak menunjukkan niat baik atau kesediaan untuk mengembalikan uang kepada para korban, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan hari ini,” ungkap Desi Hadi Saputri, pengacara dari 179 korban CPNS palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Desi berharap bahwa Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty akan menunjukkan niat baik dengan membayar kembali jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.

“Terkait Ody Partners, Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty, kami berharap mereka memenuhi kewajiban membayar kepada para korban sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.

Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf yang diajukan oleh Olivia, Rafly, atau Nia Daniaty kepada para korban. Mereka juga tidak pernah muncul di persidangan.

Kasus Penipuan CPNS ini memunculkan ketidakpuasan karena kurangnya tanggapan dari pihak terdakwa. Desi menjelaskan bahwa klaim pengembalian uang yang mereka sampaikan bukanlah kepada 179 korban yang saat ini menjadi bagian dari kasus ini, melainkan sebelum kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga sudah mengundurkan diri sebelum kasus dilaporkan, sehingga pengembalian uang tersebut bukan untuk para korban saat ini.

Informasi tambahan, Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS palsu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan terkait seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. Selain penahanan, 179 korban juga menuntut pengembalian uang mereka serta membawa kasus ini ke pengadilan perdata, dengan tidak hanya menggugat Olivia, tetapi juga suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: anak nia daniaty dipenjaraanak nia daniaty pelaku penipuankorban penipuan CPNS

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

October 28, 2026
Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

October 28, 2026
Jamkrindo Catat Penjaminan Rp271,2 Triliun hingga September 2026

Jamkrindo Catat Penjaminan Rp271,2 Triliun hingga September 2026

October 28, 2026
Karyawan Menelepon Saat Bekerja - pexels/https://kaboompics.com/

3 Tips Cara Terbaik untuk Berhenti Menunda-nunda Pekerjaan

October 28, 2026
Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

October 29, 2026
DIDIMAX Raih Best Futures Companies CNBC Indonesia Awards 2026, Perkuat Rekam Jejak Pencapaian

DIDIMAX Raih Best Futures Companies CNBC Indonesia Awards 2026, Perkuat Rekam Jejak Pencapaian

October 29, 2026
Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

October 29, 2026
Gus Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Gus Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

October 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved