• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Indra Purnama by Indra Purnama
January 28, 2021
in Nasional
0
Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Cobisnis.com – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam pembentukan rekening penampungan dana ibadah jemaah umrah.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad menuturkan, tak hanya mencampuri ranah pengelolaan dana swasta, aturan pun salah sasaran. Pasalnya, dia menilai pangkal permasalahan ada pada lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap pelaku usaha.

Lemahnya pengawasan ini yang kemudian memungkinkan berbagai usaha travel umrah wanprestasi tidak terdeteksi. Menurut dia, penyetoran dana tidak akan memecahkan masalah yang sudah mengakar ini.

Apalagi, nominal yang diwajibkan tak signifikan yakni Rp500 ribu per jemaah. Sehingga, ini tidak menunjukkan legitimasi usaha dan menjamin hak jemaah.

“Jadi kelemahan pengawasan jangan ditarik ke persoalan kami semua, lahirlah sebuah penampungan uang. Ini apa sih?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya tidak efektif, dia menilai keputusan juga akan memberatkan agen travel umrah. Bercermin dari aturan serupa sebelumnya, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jemaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu bulanan.

Ini membuatnya curiga bahwa ada kepentingan pemerintah dalam membuat kebijakan. “Melihat penampungan dengan akumulasi Rp500 ribu kali puluhan ribu, tidak usah bilang sejuta setahun lah, ini kan bukan nilai kecil dan kepentingan untuk siapa?” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterapkan peraturan serupa yaitu Siskopatuh yang mewajibkan penyetoran DP sebesar Rp10 juta per jemaah ke bank syariah yang ditentukan. Untuk dapat dicairkan, jemaah harus menyetorkan hingga Rp20 juta yang menandai pembayaran lunas dibayar. Jika tidak sampai Rp20 juta, uang tidak dapat dikembalikan.

Tujuannya, agar jemaah umrah tidak dirugikan oleh penipuan berkedok tertentu. Namun, ketentuan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2019 silam.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan memastikan perjanjian yang dibuat antara jemaah dan pihak pemberangkat ditunaikan.

Jika terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kami usaha travel seperti orang yang tidak dipercaya, lah kenapa kami diberi izin?” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) Syam Resfiadi menyebut aturan penyetoran dana memang bukan aturan yang terbaik, namun jumlah dana yang disetorkan dinilai tidak memberatkan yakni hanya Rp500 ribu per jemaah. Toh, per jemaah membayar sebesar Rp26 juta untuk pemberangkatan umrah.

Dia menyebut aturan juga sesuai dengan usulan yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) menyetorkan dana ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan rekening khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Dia menyebut jika melibatkan rekening pemerintah, pencairan dana akan ribet karena panjangnya birokrasi.

Syam mengaku paham jika pemerintah ingin membentuk sebuah sistem, namun acap kali sistem yang dibuat menjadi polemik karena banyak pihak yang tidak setuju.

Dia mengatakan, dibentuknya sistem ini tidak hanya untuk melindungi jemaah dari penipuan, namun juga agar pemerintah memiliki database jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahunnya beserta detail data seperti umur, asal daerah, dan sebagainya.

“Karena selama ini kalau tidak ada data masuk pemerintah bingung berapa jumlah yang diberangkatkan, harus tanya ke Kedutaan Besar Arab Saudi berapa visa yang dikeluarkan, sehingga informasinya selalu terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama PPIU yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1/2021), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course

Related Posts

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

by Desti Dwi Natasya
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim kembali mencari tahu tentang tata cara membaca niat puasa. Salah satu hal...

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

by Desti Dwi Natasya
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Februari 2026....

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

by Hidayat Taufik
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kamis (19/2/2026) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada...

Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

by Rizki Meirino
February 17, 2026
0

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di Masjid Al-Musyari'in Basmol, Jakarta, Selasa (17/2/2026). Kementerian Agama melakukan pemantauan...

Gaza Dibombardir Senjata Pemusnah, MUI Kecam Israel dan Kritik Board of Peace

Gaza Dibombardir Senjata Pemusnah, MUI Kecam Israel dan Kritik Board of Peace

by Hidayat Taufik
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serangan militer kembali dilancarkan Israel ke wilayah Gaza, Palestina, dengan menggunakan senjata termal dan bom vakum. Laporan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

February 17, 2026
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

February 17, 2026
Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved