• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Indra Purnama by Indra Purnama
January 28, 2021
in Nasional
0
Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Cobisnis.com – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam pembentukan rekening penampungan dana ibadah jemaah umrah.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad menuturkan, tak hanya mencampuri ranah pengelolaan dana swasta, aturan pun salah sasaran. Pasalnya, dia menilai pangkal permasalahan ada pada lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap pelaku usaha.

Lemahnya pengawasan ini yang kemudian memungkinkan berbagai usaha travel umrah wanprestasi tidak terdeteksi. Menurut dia, penyetoran dana tidak akan memecahkan masalah yang sudah mengakar ini.

Apalagi, nominal yang diwajibkan tak signifikan yakni Rp500 ribu per jemaah. Sehingga, ini tidak menunjukkan legitimasi usaha dan menjamin hak jemaah.

“Jadi kelemahan pengawasan jangan ditarik ke persoalan kami semua, lahirlah sebuah penampungan uang. Ini apa sih?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya tidak efektif, dia menilai keputusan juga akan memberatkan agen travel umrah. Bercermin dari aturan serupa sebelumnya, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jemaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu bulanan.

Ini membuatnya curiga bahwa ada kepentingan pemerintah dalam membuat kebijakan. “Melihat penampungan dengan akumulasi Rp500 ribu kali puluhan ribu, tidak usah bilang sejuta setahun lah, ini kan bukan nilai kecil dan kepentingan untuk siapa?” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterapkan peraturan serupa yaitu Siskopatuh yang mewajibkan penyetoran DP sebesar Rp10 juta per jemaah ke bank syariah yang ditentukan. Untuk dapat dicairkan, jemaah harus menyetorkan hingga Rp20 juta yang menandai pembayaran lunas dibayar. Jika tidak sampai Rp20 juta, uang tidak dapat dikembalikan.

Tujuannya, agar jemaah umrah tidak dirugikan oleh penipuan berkedok tertentu. Namun, ketentuan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2019 silam.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan memastikan perjanjian yang dibuat antara jemaah dan pihak pemberangkat ditunaikan.

Jika terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kami usaha travel seperti orang yang tidak dipercaya, lah kenapa kami diberi izin?” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) Syam Resfiadi menyebut aturan penyetoran dana memang bukan aturan yang terbaik, namun jumlah dana yang disetorkan dinilai tidak memberatkan yakni hanya Rp500 ribu per jemaah. Toh, per jemaah membayar sebesar Rp26 juta untuk pemberangkatan umrah.

Dia menyebut aturan juga sesuai dengan usulan yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) menyetorkan dana ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan rekening khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Dia menyebut jika melibatkan rekening pemerintah, pencairan dana akan ribet karena panjangnya birokrasi.

Syam mengaku paham jika pemerintah ingin membentuk sebuah sistem, namun acap kali sistem yang dibuat menjadi polemik karena banyak pihak yang tidak setuju.

Dia mengatakan, dibentuknya sistem ini tidak hanya untuk melindungi jemaah dari penipuan, namun juga agar pemerintah memiliki database jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahunnya beserta detail data seperti umur, asal daerah, dan sebagainya.

“Karena selama ini kalau tidak ada data masuk pemerintah bingung berapa jumlah yang diberangkatkan, harus tanya ke Kedutaan Besar Arab Saudi berapa visa yang dikeluarkan, sehingga informasinya selalu terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama PPIU yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1/2021), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free

Related Posts

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

by Dwi Natasya
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Holding BUMN Danareksa bersama seluruh anggota holding menyalurkan sebanyak 1.000 paket bantuan Ramadan kepada komunitas penyandang disabilitas di...

BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

by Rizki Meirino
March 10, 2026
0

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon L.P. Napitupulu menyerahkan santunan kepada anak yatim dalam kegiatan...

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

by Dwi Natasya
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim di Ballroom Sriwijaya Gedung Menara...

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

by Hidayat Taufik
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, BPJS Kesehatan akan menyiapkan sejumlah...

BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

by Dwi Natasya
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) memperluas penetrasi layanan keuangan syariah di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui kerja sama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

March 9, 2026
Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

March 11, 2026
BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

March 10, 2026
Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

March 10, 2026
Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

March 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved