JAKARTA,Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) menyesali adanya fenomena pembatasan nilai minimal transaksi QRIS oleh pelaku usaha (merchant) terhadap konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
“Sangat disayangkan (pembatasan transaksi minimal QRIS),” ujarnya Selasa, 12 September.
Menurut Erwin, bank sentral sebenarnya membuka luas batasan bawah bagi setiap transaksi di lokasi ritel. Pasalnya, strategi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir lebih banyak masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembayaran virtual.
“(Bank Indonesia) Tidak ada pengaturan seperti itu (soal transaksi minimal),” tuturnya.
Meski demikian, Erwin menilai jika aturan nilai paling rendah ini sepenuhnya merupakan kebijakan masing-masing merchant. Terlebih, tidak ada dasar hukum yang melarang adanya sekat minimal dari transaksi QRIS.
“Kami tidak bisa melarang keputusan bisnis mereka,” tegas dia.
Redaksi sendiri sempat mengalami kejadian ini di restoran tradisional berkonsep modern karena nilai transaksi dianggap tidak mencukupi, yakni di bawah Rp50.000.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan BI malah membuka batasan atas transaksi QRIS menjadi lebih besar agar bisa menjangkau lebih banyak segmen pengguna.
“Saat ini batas nominal per transaksi QRIS ditetapkan Rp10 juta per transaksi. Batas ini telah dinaikkan sebelumnya dari Rp5 juta per transaksi untuk mengakomodir use case transaksi QRIS dengan nominal besar antara lain transaksi Pemda (misal pembayaran pajak dan lainnya),” kata dia.
“Batas nominal transaksi ini telah mempertimbangkan perkembangan transaksi QRIS di masyarakat serta aspek manajemen risiko di sisi PJP (penyelenggara jasa pembayaran),” sambung Erwin.
Mengutip informasi yang dilansi Bank Indonesia, sampai dengan Juni 2023 jumlah merchant QRIS telah mencapai angka 26,7 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 37 juta. Angka itu itu sudah mencapai 82 persen dari total target pengguna 45 juta di tahun ini.