• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BI Batasi Penukaran Uang Baru Jelang Hari Raya Rp4 Juta Per Orang

Saeful Imam by Saeful Imam
March 20, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
BI Batasi Penukaran Uang Baru Jelang Hari Raya Rp4 Juta Per Orang

penukaran uang baru dibatas Pr4 juta per orang

JAKARTA, Cobisnis.com – Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah, Bank Indonesia (BI) mengumumkan layanan pertukaran uang baru melalui sistem kas keliling dan bank umum yang tersedia mulai tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024.

BI telah menyiapkan dana sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pertukaran uang rupiah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2024 ini. Jumlah dana yang tersedia ini meningkat sebesar 4,65 persen dari realisasi tahun sebelumnya pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.

Kenaikan dana yang disiapkan ini dipertimbangkan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.

Dalam rangka mendukung layanan pertukaran uang rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk menyediakan 4.264 titik layanan pertukaran uang rupiah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

BI membatasi jumlah uang baru yang dapat ditukarkan menjadi Rp 4 juta per orang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menjelaskan bahwa batasan ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, batas pertukaran uang tunai bagi masyarakat adalah sebesar Rp 3,8 juta dan kini telah meningkat menjadi Rp 4 juta. Marlison menjelaskan bahwa penentuan batas maksimum untuk pertukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memastikan pemerataan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara adil.

Selanjutnya, dana yang ditukarkan akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: Pecahan Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: penukaran uang barupenukaran uang jelang ramadanuang baru ramadan

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Pascakebakaran yang melanda Desa Adat Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Tetap Jaga Kearifan Lokal, Menpar Siapkan Masterplan Jangka Panjang untuk Pemulihan Desa Adat Sade

August 29, 2026
7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

August 29, 2026
Baju Hitam - pexels/Hanna Pad

Cara Mudah Mencuci Baju Hitam agar Tak Mudah Pudar dan Lebih Awet

August 29, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved