JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus biaya kendaraan distribusi dari komponen operasional maksimal Rp3.000 per hari per penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini disebut sebagai pengembalian terhadap ketentuan awal pelaksanaan program.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. Menurutnya, BGN hanya mengembalikan ketentuan sebagaimana pernah diterapkan ketika program MBG pertama kali diluncurkan.
“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” ujar Tysa, Minggu (8/11/2026).
Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan yang wajib disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedudukannya disebut setara dengan fasilitas lain, seperti gedung, peralatan memasak, dan perlengkapan makan.
Menurut BGN, ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua keputusan tersebut tidak mencantumkan kendaraan sebagai bagian dari biaya operasional SPPG.
Tysa menyebut kendaraan tidak pernah dimasukkan dalam komponen biaya operasional berdasarkan dua keputusan tersebut. Namun, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, aturan mengenai biaya kendaraan sempat mengalami perubahan.
Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 diketahui memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai salah satu komponen biaya operasional. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi bagian dari kebijakan yang dievaluasi oleh BGN.
Setelah melakukan kajian lebih lanjut, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan wajib SPPG. Dengan demikian, penyediaan kendaraan menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi sejak satuan pelayanan mulai beroperasi.
“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” kata Tysa.
Perubahan ini membuat biaya kendaraan tidak lagi dihitung dalam pagu operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. BGN menegaskan kendaraan distribusi tetap menjadi kebutuhan penting untuk menunjang pelaksanaan layanan MBG.













