Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak Kamis (31 Desember 2020) telah mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Aturan SMS Blast tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut dinyatakan bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast serentak merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang dilakukan bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi baru dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid–19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Berikut enam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap pertama:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
5. Masyarakat dan pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.














