JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar yang menyebut pemilik kendaraan dengan pajak yang belum dibayar tidak dapat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sosialisasi di salah satu SPBU mengenai aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video itu disebutkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan penerima BBM subsidi mulai diberlakukan pada Juli 2026. Kendaraan yang menunggak pajak dikabarkan akan diberi stiker merah sehingga tidak dapat mengisi Pertalite, sedangkan kendaraan yang pajaknya telah lunas akan memperoleh stiker biru sebagai penanda.
Menanggapi kabar tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tetap menjalankan tugasnya dalam menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Ahad, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai kuota serta dilakukan di titik layanan yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, serta para pemangku kepentingan dalam menjalankan tata kelola distribusi BBM bersubsidi di setiap wilayah.
Selain itu, Pertamina memastikan stok BBM, khususnya BBM subsidi, dalam kondisi aman. Pengiriman dari terminal BBM juga diprioritaskan pada pagi hari sebagai langkah antisipasi agar distribusi kepada masyarakat tetap berjalan lancar.













