• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Beleid Sudah Diterbitkan, OJK Mulai Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 19, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Penerapan ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis 19 Maret 2020.

Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. “Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya,” ujarnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan atau moral hazard,” papar Heru.

Adapun kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: (a) Penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan (b) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. “Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” ucapnya.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. “Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” imbuhnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkperbankanStimulus Perekonomian

Related Posts

Harga Emas Berpotensi Terus Menguat, Investor Diminta Waspadai Profit Taking

Belanda Geser 86 Ton Cadangan Emas ke Inggris, Antisipasi Ketidakpastian Global

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Sentral Belanda atau DNB memindahkan 86 ton emas dari Amerika Serikat dan Kanada ke Inggris di...

Ekonomi Didorong Tumbuh di Atas 6%, Purbaya Yakin Kelas Menengah Bangkit

Ekonomi Didorong Tumbuh di Atas 6%, Purbaya Yakin Kelas Menengah Bangkit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pendapatan masyarakat kelas menengah akan kembali tumbuh dalam 1 sampai 2...

Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot 13 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian karena dinilai tidak disiplin dan...

Kemensos Periksa Data 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

Kemensos Periksa Data 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Sosial tengah mendalami data 1,4 juta penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi online. Data tersebut...

Api Meluas di Cagar Alam Merapi Ungup Ungup Tim BKSDA Turun Tangan

Api Meluas di Cagar Alam Merapi Ungup Ungup Tim BKSDA Turun Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Gunung Ijen, tepatnya di area Cagar Alam Merapi Ungup Ungup. Kobaran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Waktu Terbaik Makan Makanan Berprotein Waktu Sarapan atau Makan Malam?

September 5, 2026
Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

September 6, 2026
Penampakan Wilayah Bandar Lampung Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Penampakan Wilayah Bandar Lampung Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 6, 2026
Abu Vulkanik

Indonesia Berduka, Belum Usai Asap Karhutla Kini Diselimuti Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

September 6, 2026
Abu Vulkanik

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

September 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved