Cobisnis.com – RUU Bea Materai telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR untuk dibahas lebih lanjut di tingkat II untuk menjadi UU. Dalam aturan yang baru ini, diantaranya bahwa pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea materai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.
“Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani di ruang rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Tarif bea meterai yang baru sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta baik dokumen kertas maupun digital. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2021.
Di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta.
Nantinya pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja atau transaksi. “Iya include, ditambahkan di situ,” kata Hestu.
Sementara Direktur Perpajakan I DPJ, Arif Yanuar mencontohkan dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp 5 juta. Dia menjelaskan, pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama berbunyi demikian.
“Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,” kata Arif.
Meski begitu, Arif mengungkapkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp 5 juta.
“Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp 5 juta,” jelasnya