Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan transformasi dalam klasifikasi perusahaan tercatat, dari yang sebelumnya disebut Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi IDX Industrial Classification (IDX-IC). Jika JASICA menggunakan prinsip klasifikasi bidang usaha atas perusahaan tercatat berdasarkan aktivitas ekonomi, maka IDX-IC menggunakan prinsip klasifikasi menggunakan eksposur pasar.
JASICA dan IDC-IX memiliki banyak perbedaan mulai dari prinsip klasifikasi, struktur pengkodean, sumber informasi, evaluasi rutin, perubahan klasifikasi, hingga indeks.
“IDX-IC merupakan solusi atas keterbatasan JASICA,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal Terkait IDX-IC yang digelar secara virtual, Rabu (20 Januari 2021).
JASICA telah digunakan oleh BEI sejak 1996, di mana struktur pengelompokannya terdiri dari 9 sektor dan 56 subsektor. JASICA mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) yang
dikeluarkan BPS berdasarkan aktivitas ekonomi.
IDX-IC menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru. Sebut saja perusahaan teknologi dan kesehatan, sehingga BEI perlu menyelaraskan klasifikasi yang common practice digunakan di Bursa Efek lain di dunia.
IDX-IC juga dimaksudkan agar stakeholder mampu membuat perbandingan perusahaan yang konsisten secara global berdasarkan sektor dan industri. IDX-IC juga menyempurnakan penilaian risiko yang lebih baik bagi portofolio investasi sehingga memberikan peluang untuk penciptaan produk baru seperti indeks, Reksa Dana, dan Exchange Traded Funds (ETF) berbasis sektor dan investor.
“Nah, bagi investor IDX-IC ini akan memberikan banyak opsi, membandingkan performa perusahaan tercatat dan sebagainya,” kata Fawzi.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono, mengatakan perkembangan ekonomi global menimbulkan sektor-sektor terlalu luas dan tidak homogen serta tidak
terdefinisi secara spesifik.
Terdapat berbagai jenis usaha baru yang saat ini berkembang namun belum terdapat klasifikasi spesifik di JASICA seperti: Perusahaan Energi Alternatif, Produsen Barang Hobi, Penyedia Jasa Olahraga, Holding/Konglomerasi Keuangan, Perusahaan Perfilman, Perusahaan Teknologi Informasi.
“Ada klub Bola Bali United atau perusahaan film MD Pictures, itu kan enggak ada klasifikasinya di JASICA,” kata Denny.
Kemudian sektor Aneka Industri (Miscellanous Industry) yang berisi subsektor Mesin & Alat Berat, Otomotif & Komponen, Tekstil & Garmen, Alas Kaki, Kabel, Elektronik. Sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi yang mencakup perdagangan, media, kesehatan, perusahaan TI, dan perusahaan investasi.
Ada juga subsektor Others untuk mengakomodir perusahaan yang tidak
dapat dikelompokkan di sub-sektor manapun. Prinsip klasifikasi
berdasarkan aktivitas tidak common practice di Bursa Efek lain di Dunia.
“Sekarang kan ada investasi fasilitas listrik untuk kendaraan listrik. Nah, perusahaan ini tidak masuk ke oil dan gas, tapi masuk ke klasifikasi material konstruksi. Kemudian Gojek masuk di aplikasi dan perangkat lunak. Meskipun core bisnisnya transportasi, tetapi income terbesarnya dari transaksi Gopay. Jadi nanti semuanya jelas di IDX-IC ini,” kata Kepala Unit Pengembangan Produk I, Kautsar Primadi Nurahmad.