• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Baru Terkena PHK? Ini Panduan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Baru Terkena PHK? Ini Panduan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Aturan uu cipta kerja dalam phk

JAKARTA, Cobisnis.com – Pekerja swasta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diwajibkan mematuhi ketentuan UU Cipta Kerja agar dapat menerima pesangon. UU Cipta Kerja, yang semula dihasilkan dari Perppu, disahkan oleh DPR setelah mengalami sejumlah kontroversi. Meski kontroversial, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan terutama bagi pekerja swasta yang berisiko terkena PHK.

UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait ketentuan pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Meski mendapat penolakan dan bahkan dianggap inkonstitusional dalam beberapa tahap, undang-undang ini tetap berlaku.

Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan wacana UU Cipta Kerja pada Oktober 2019, dengan tujuan mengatasi tumpang tindih regulasi di Indonesia. Walau kontroversial, UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas mengenai pesangon untuk pekerja swasta yang terdampak PHK.

Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja menetapkan hak pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima pesangon dari perusahaan.

Berikut adalah rinciannya:

  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon sebesar satu bulan upah setelah di-PHK.
  2. Karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, berhak mendapatkan pesangon dua bulan upah.
  3. Bagi karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan sebesar empat bulan upah.
  4. Ketentuan serupa berlaku untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama. Misalnya, karyawan yang sudah bekerja selama empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, berhak mendapatkan pesangon lima bulan upah.
  5. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, berhak mendapatkan pesangon enam bulan upah.
  6. Karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak mendapatkan pesangon tujuh bulan upah.
  7. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, memenuhi syarat untuk pesangon delapan bulan upah.
  8. Karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan pesangon dapat meningkat seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan UU Cipta Kerja dapat membantu karyawan swasta dalam memahami hak-hak mereka dalam situasi PHK.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: panduan uu cipta kerja terbaruperhitungan pesangon phkuu cipta kerja terbaru

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

August 29, 2026
BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

August 29, 2026
Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

August 29, 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved