JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama tujuh anggota kepolisian lainnya. Mereka diduga terlibat dalam perkara narkotika yang juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangsel bersama enam anggotanya serta seorang personel dari Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan adanya keterlibatan para personel tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seluruh personel yang diamankan. Oleh karena itu, kepolisian belum membeberkan kronologi lengkap, identitas para terduga, maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pihak Bareskrim menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.













