JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang merumuskan sejumlah insentif menarik bagi pelaku usaha sawit yang mau masuk ke Bursa CPO untuk melakukan perdagangan. Kementerian Perdagangan sendiri tidak mewajibkan produsen untuk masuk ke dalam bursa.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan saat ini rencana pemberian insentif bagi pelaku usaha sawit ini masih dikaji. Meski begitu, Didid berharap dapat dirumuskan dalam waktu dekat.
“Next step-nya kami kaji untuk diberikan insentif. Nanti apa yang masuk apa itu insentifnya. Kami dan ICDX juga sedang diskusi,” katanya di kantor ICDX, Jakarta, Jumat, 20 Oktober.
Kata Didid, insentif yang dimaksud juga bisa berupa insentif fiskal maupun non fiskal. Meski begitu, Didid belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam kajian termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Misalnya insentif ini tentang pajak. Pajak kan di luar kewenangan kami tapi kami ngobrol dengan Badan Kebijakan Fiskal. Kalau ke sana (Kementerian Keuangan) kan kami harus punya konsepnya,” ujar Didid.
Dengan skema Bursa CPO yang voluntary ini, sambung Didid, harus ada faktor yang membuat produsen ingin masuk.
“Kami bicara fiskal bagaimana kemudahan prosedurnya. Bagaimana ini sedang kami godok. Harapannya dalam waktu dekat bisa terumuskan. Target kami triwulan I-2024 akan terwujud price reference,” jelas Didid.
Diberitakan sebelumnya, perdagangan bursa berjangka minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) secara resmi telah dimulai hari ini. Di sesi pertama perdagangan tercatat transkasi pembelian sekitar CPO 100 ton.
“Sesi satu kontrak petama, transaksinya hanya empat lot, kira-kira 100 ton. Okelah, kata kami masih oke itu,” kata Didid dalam Live Transaksi Perdagangan CPO melalui Bursa Berjangka, di kantor ICDX, Jakarta, Jumat, 20 Oktober.
Didid menyampaikan saat awal perdagangan dibuka harga CPO di angka Rp12.485 per kilogram (kg). Saat proses lelang dalam sistem bursa tersebut berlangsung, maka terbentuk harga CPO yang dibeli oleh pembeli yakni Rp11.305 per kg.
“Itulah harga yang fair. Itu sesi pertama, kontrak pertama. Ya cuma segitulah, namanya baru, jangan minta lari duluan,” ucapnya.