• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Bantu Tekan Inflasi, Pemda Bakal Dapat Dana Insentif Rp10 Miliar

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 13, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Pemulihan Ekonomi Nasional Dinilai On The Track, Ekonom: Waspadai Inflasi Global,

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi. Nilainya Rp10 miliar

“Kita akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan (inflasi), top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menkeu Sri Mulyani di lingkungan istana kepresidenan, Selasa 13 September.

Pada Senin 12 September, Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Caranya adalah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

“Kita menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), dimana kita gunakan insentif untuk daerah yang bisa tangani inflasinya. Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti kita beri insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional,” ungkap Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD,” tambah Sri Mulyani.

Untuk meredam potensi kenaikan inflasi, lanjutnya, dapat digunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen, misalnya untuk membantu ongkos transportasi untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang itu sendiri.

“Makanya kita akan kontinu terus, dilihat dalam minggu-minggu ke depan, pemda kesigapannya menggunakan APBD-nya, juga kemarin sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap ada seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

“Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua adalah tujuannya keputusan yang dilakukan kemarin bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda,” tambah Sri Mulyani.

Presiden Jokowi dalam rapat “Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah” Senin (12/9) juga memaparkan Sepuluh kabupaten/kota dengan laju inflasi tertinggi yaitu Luwuk (7,8 persen), Jambi (7,8 persen), Kotabaru (7,5 persen), Sampit (7,5 persen), Tanjung Selor (7,4 persen), Jayapura (7,4 persen), Sintang (7,4 persen), Bungo (7,2 persen), Padang (7,1 persen) dan Sibolga (6,9) persen).

Adapun provinsi-provinsi dengan inflasi tertinggi yaitu Jambi (7,7 persen), Sumatera Barat (7,1 persen), Kalimantan Tengah (6,9 persen), Maluku (6,7 persen), Papua (6,5 persen), Bali (6,4 persen), Sulawesi Tengah (6,2 persen), Nusa Tenggara Barat (5.9 persen), Riau (5,9 persen), Kalimantan Selatan (5,8 persen).

Selanjutnya ada Lampung (5,7 persen), Bengkulu (5,6 persen), DI Yogyakarta (5,5 persen), Kalimantan Utara (5,5 persen), Sumatera Selatan (5,4 persen), Sumatera Utara (5,4 persen), Jawa Timur (5,2 persen), Jawa Tengah (5 persen), Sulawesi Selatan (5 persen), Kalimantan Timur (5 persen).

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comInflasiKemenkeusri mulyani

Related Posts

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang antara Iran dan negara Barat kini memicu krisis bahan bakar pesawat global. Akibatnya, maskapai di Eropa...

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – John Ternus akan menjadi CEO baru Apple mulai 1 September 2026. Ia menggantikan Tim Cook yang telah...

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memulai penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026. Bantuan yang...

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang...

Auto Draft

China Tahan Guncangan Minyak Global 2026, Strategi Energi Xi Jinping Terbukti

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selama lebih dari satu dekade, Xi Jinping membangun sistem energi China agar tahan terhadap guncangan global. Namun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

April 21, 2026
John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

April 21, 2026
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

April 21, 2026
Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved