JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Neo Commerce menyambut peraturan OJK terkini mengenai bank digital, yaitu POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Detailnya POJK No 12/POJK.03/2021 mengatur Bank Umum dengan mempertegas definisi suatu bank digital, pendirian, dan teknis operasionalnya, sedangkan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dihadirkan untuk mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif bagi masyarakat melalui penyederhanaan perizinan dan regulasi.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Tjandra Gunawan, mengatakan sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia. “Sehingga kami bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi. Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional. Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” ujar Tjandra.
Selain itu, Bank Neo Commerce juga mencatatkan beberapa perubahan yang dialami oleh perseroan dalam satu bulan terakhir. Khususnya pergerakan kempemililan saham yang dinamis antara Akulaku dan Asabri sebagai pemegang saham utama Bank Neo Commerce saat ini.