JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), anggota Holding BUMN Danareksa, resmi dipercaya Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penetapan ini menjadikan PT KBI sebagai satu-satunya BUMN yang memegang mandat strategis tersebut.
Penunjukan tersebut menjadi momentum penting bagi PT KBI, mengingat derivatif PUVA merupakan bagian dari lini usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang selama ini dikelola perseroan. Melalui surat izin usaha BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, PT KBI kini memperkuat perannya dalam menopang stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional.
Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menyampaikan bahwa kepercayaan dari Bank Indonesia ini membawa tanggung jawab besar bagi perusahaan dalam menjaga keamanan dan transparansi transaksi.
“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi.
Dalam proses penunjukan, PT KBI dinyatakan telah memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2024 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 26 Tahun 2025. Bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) sebagai bursa berjangka pertama dan terbesar di Indonesia, PT KBI juga telah menyesuaikan mekanisme transaksi derivatif PUVA.
Pengaturan tersebut mencakup tiga bentuk transaksi, yakni derivatif PUVA yang diperdagangkan di Bursa Derivatif PUVA, transaksi melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), serta transaksi melalui mekanisme PALN. Skema ini dirancang untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi para pelaku pasar.
Sejak 2 Februari 2026, PT KBI juga telah melaksanakan kewajiban pelaporan operasional secara efektif kepada Bank Indonesia. Pengalaman lebih dari empat dekade sebagai lembaga kliring dan penjaminan menjadi modal kuat bagi perusahaan dalam mendukung Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030).
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, pengembangan derivatif PUVA di PT KBI akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur berstandar internasional dengan konsep 3I, yakni Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi.
Sebagai penyelenggara infrastruktur pasar, PT KBI menegaskan fokusnya pada penyelesaian transaksi derivatif PUVA yang aman, transparan, dan berbasis manajemen risiko menyeluruh. Langkah ini selaras dengan peta jalan Bank Indonesia dalam memperdalam pasar uang dan valas nasional.
Dengan mandat baru ini, PT KBI memperkokoh posisinya sebagai salah satu pilar utama infrastruktur keuangan Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.













