• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
in Nasional
0
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026), dengan majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar. 

“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar),” ujar hakim.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang dan apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan putusan tingkat pertama tetap tepat dalam memeriksa perkara, termasuk penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum, meski besaran pidana penjara serta uang pengganti kemudian dikoreksi. 

Majelis hakim juga tetap menyatakan terdapat kerugian negara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun dan menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP. 

Dengan putusan banding tersebut, Nadiem kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar. 

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: banding Nadiem MakarimChromebookcobisnis.comHeadlinekorupsi chromebookNadiem Makarim

Related Posts

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Ibu Hamil Melahirkan di Dalam KRL

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang penumpang wanita yang sedang hamil tua melahirkan di dalam Commuter Line Nomor 1689 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang...

Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong

Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang...

Kakanwil Ungkap Kondisi Hunian Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

Kakanwil Ungkap Kondisi Hunian Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan belum menemukan informasi bahwa Ferdy Sambo menggunakan hunian berfasilitas...

Menhub Ungkap KAI Bakal Impor KRL Bekas dari Jepang

Menhub Ungkap KAI Bakal Impor KRL Bekas dari Jepang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal rencana PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengimpor KRL bekas...

41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 41% orang dewasa Indonesia belum pernah mendengar tentang pneumonia pneumokokus berdasarkan survei terbaru YouGov. Sementara itu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 digelar 22–25 Oktober dengan tema Buy Local Go Global untuk memperluas akses pasar produk lokal ke pasar global.

BSI International Expo 2026 Usung Buy Local Go Global

September 23, 2026
Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

September 23, 2026
Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

September 23, 2026
Teh Panas - pexels/freestocks.org

Es Teh atau Teh Panas, Mana yang Mengandung Lebih Banyak Antioskidan?

September 23, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Ibu Hamil Melahirkan di Dalam KRL

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

September 24, 2026
Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong

Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong

September 24, 2026
Kakanwil Ungkap Kondisi Hunian Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

Kakanwil Ungkap Kondisi Hunian Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved