JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur Ron DeSantis menandatangani undang-undang yang membuka jalan bagi perubahan nama Palm Beach International Airport menjadi “President Donald J. Trump International Airport.”
Aturan itu disahkan setelah parlemen negara bagian Florida menyetujui rancangan undang-undang tersebut bulan lalu.
Namun, perubahan nama itu masih menunggu persetujuan dari Federal Aviation Administration sebelum berlaku resmi pada 1 Juli.
Setelah disetujui, seluruh dokumen pemerintah termasuk peta wajib memakai nama baru bandara tersebut.
Selain itu, kode bandara yang selama ini dikenal sebagai PBI juga akan berubah menjadi DJT.
Anggota DPR negara bagian Meg Weinberger mengusulkan aturan itu dan ikut hadir saat peresmian jalan baru menuju klub pribadi Mar-a-Lago milik Donald Trump.
Jalan sepanjang empat mil itu kini memakai nama President Donald J. Trump Boulevard.
Weinberger mengatakan ia bangga ikut mendorong perubahan tersebut dan berharap bandara baru itu menjadi simbol kebanggaan daerah.
Sementara itu, kubu Demokrat di Florida mempertanyakan potensi keuntungan bisnis bagi keluarga Trump setelah muncul pengajuan merek dagang terkait nama bandara itu.
Namun, juru bicara Trump Organization menegaskan keluarga Trump tidak akan menerima royalti atau biaya lisensi apa pun.
Direktur operasional eksekutif perusahaan, Kimberly Benza, menyatakan izin penggunaan nama akan diberikan tanpa biaya kepada pemerintah daerah.
Karena itu, naskah undang-undang juga menegaskan seluruh branding bandara dilakukan tanpa beban anggaran tambahan.













