Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Adapun RUPST akan dilakukan pada Senin (29/3/2021) di Ballroom Menara BNI, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat sembilan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti.
Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan & bina lingkungan tahun buku 2020, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020. Ketiga, penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun buku 2020 serta tantiem tahun buku 2020 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Keempat, penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan & bina lingkungan untuk tahun buku 2021.
Kelima, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Keenam, persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock).
Ketujuh, persetujuan pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan. Kedelapan, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara dan kesembilan perubahan susunan pengurus perseroan.
Adapun bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan, di kantor pusat Perseroan, dan di situs eASY.KSEI pada jam kerja Perseroan sejak tanggal pemanggilan pertama yakni tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 29 Maret 2021. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Menteri BUMN No.PER-02/MBU/02/2015 dan No. PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting KSEI (eASY.KSEI). Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan, easy.ksei.co.id. dan/atau situs web akses.ksei.co.id. (Sumber Idxchanel.com)