JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menargetkan nilai ekspor nikel Indonesia mencapai US$45 miliar atau sekitar Rp805,52 triliun pada 2026.
Target tersebut meningkat dibandingkan nilai ekspor nikel pada 2025 yang telah melampaui US$40 miliar atau setara Rp716,01 triliun. Perhitungan rupiah menggunakan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS.
Bahlil menyampaikan target tersebut saat membuka Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (14/10). Ia menyebut nilai ekspor nikel Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2023 sudah mencapai US$34 miliar dan di tahun 2025 sudah lebih di angka US$40 miliar. Di tahun 2026 saya targetkan minimal di angka US$45 miliar,” ujar Bahlil.
Sebagai perbandingan, nilai ekspor nikel Indonesia pada 2017 hingga 2018 masih berada di kisaran US$3,3 miliar atau sekitar Rp59,07 triliun. Bahlil menilai peningkatan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel dan mendorong pengolahan di dalam negeri.
Pengembangan industri nikel juga mencakup pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, termasuk produksi battery pack. Strategi ini diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.
Pemerintah turut memasang target hilirisasi nasional mencapai US$618 miliar atau sekitar Rp11.062,60 triliun pada 2040. Target tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, hingga kehutanan, perikanan, dan pertanian.
“Saya ingin menyampaikan bahwa master plan ke depan hilirisasi Indonesia pada tahun 2040, target kita mencapai US$618 miliar. Dan hilirisasi ini sesungguhnya dilakukan dari semua sektor,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan hilirisasi bukan hanya strategi untuk meningkatkan nilai ekspor dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Ia turut menyinggung gugatan sejumlah negara Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Indonesia di sektor nikel. Bahlil menilai penciptaan nilai tambah sumber daya alam sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah berencana memperluas hilirisasi ke berbagai sektor untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan daya saing ekspor. Target ekspor nikel 2026 menjadi salah satu sasaran yang ingin dicapai melalui pengembangan industri pengolahan dalam negeri.













