JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin kelola tambang bagi UMKM dan koperasi akan dibagikan mulai Desember 2025. Pemberian izin ini menjadi implementasi UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Pemberian izin tambang ini mendapat restu Presiden Prabowo Subianto dan dinilai strategis untuk mendorong ekonomi lokal. Bahlil menekankan bahwa UMKM dan koperasi harus fokus mengelola sumber daya yang lebih besar daripada bisnis rumahan seperti kerupuk, kios, atau LPG.
“UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Tidak bisa,” ujar Bahlil dalam acara BIG Conference di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Bahlil, paradigma baru ekonomi diperlukan agar koperasi tidak lagi diidentikkan dengan usaha rumahan. Sistem ini memberikan akses yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Bahlil mencontohkan ketimpangan kepemilikan tambang di berbagai daerah. Ia mempertanyakan berapa orang Papua yang memiliki tambang di Papua, atau orang Kalimantan yang mengelola tambang batu bara di daerahnya, karena mayoritas izin dikuasai perusahaan yang kantornya ada di Jakarta.
Dengan dasar keadilan tersebut, Bahlil memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada UMKM, koperasi, dan BUMD dilakukan sesuai aturan. Tujuannya adalah memberi pengusaha daerah prioritas untuk menjadi tuan di negerinya sendiri.
Peraturan pelaksana, Permen, dan Undang-Undang terkait IUP sudah disesuaikan agar UMKM dan koperasi mendapat ruang yang lebih besar. Sistem ini diharapkan mendorong pemerataan ekonomi serta pembangunan daerah.
Bahlil menegaskan bahwa program ini sejalan dengan prinsip UUD 1945 Pasal 33, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat dan kemakmuran daerah. Pemerintah mendorong UMKM untuk aktif berpartisipasi dalam sektor tambang.
Dengan langkah ini, diharapkan ketimpangan kepemilikan tambang dapat diminimalkan, dan pendapatan daerah meningkat melalui partisipasi langsung pengusaha lokal. Sistem pengawasan tetap diterapkan agar izin dikelola secara transparan dan sesuai regulasi.
Bahlil menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar redistribusi izin, tetapi bagian dari strategi membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran UMKM dan koperasi di sektor strategis.














