Cobisnis.com – Fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada). Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada.
Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi pasca Pilkada tahun 2020. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Agus Pramusinto menjamin akan memberikan perlindungan terhadap ASN agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.
“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus dalam siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN di Pilkada 2020 serta peresmian aplikasi sistem informasi pengawasan netralitas ASN (SIAPNET) dan Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN (SINDEN), Senin (21 Desember 2020).
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan bahwa penanganan netralitas ASN akan terus berjalan pasca Pilkada sampai tuntas. Abhan menghimbau kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakan pengawasan ini.
Bawaslu juga telah menangani berbagai pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN bersama Sentra Gakkumdu. Saat ini, Bawaslu terus menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan hingga Maret 2021,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menegaskan komitmen BKN untuk melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.
“Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan,” ujarnya.