• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

Fathi by Fathi
June 15, 2021
in Nasional
0
Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional, diperbarui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
online free course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: CobisnisMenteri Kesehatanvaksinasi covid-19

Related Posts

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Industri buy now pay later (BNPL) atau paylater di Indonesia mencatat pertumbuhan sangat cepat, namun dibayangi risiko...

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 15, Puluhan Lainnya Masih Dirawat

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 15, Puluhan Lainnya Masih Dirawat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jumlah korban tewas dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi...

Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pemerintah siap mendampingi keluarga korban kecelakaan kereta api Bekasi...

KAI Batalkan 19 Perjalanan KA Rute Jakarta, Layanan Terganggu Usai Insiden Bekasi

KAI Batalkan 19 Perjalanan KA Rute Jakarta, Layanan Terganggu Usai Insiden Bekasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian operasional imbas insiden tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di...

Tragedi Kereta di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Pemerintah Fokus Tunggu Temuan KNKT

Tragedi Kereta di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Pemerintah Fokus Tunggu Temuan KNKT

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

April 29, 2026
1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

April 29, 2026
Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

April 29, 2026
Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

April 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved