• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

Fathi by Fathi
June 15, 2021
in Nasional
0
Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional, diperbarui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
online free course
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CobisnisMenteri Kesehatanvaksinasi covid-19

Related Posts

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gita Wirjawan menilai kegagalan bukan akhir dari perjalanan seseorang menuju kesuksesan. Sebaliknya, pengalaman jatuh dan melakukan kesalahan...

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liburan akhir tahun bisa menjadi momen untuk menjelajahi destinasi luar negeri. Namun, wisatawan Indonesia perlu mempersiapkan dokumen...

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Terbukanya kembali Selat Hormuz belum membuat harga bahan bakar minyak (BBM) dunia turun secara signifikan. Meski jalur...

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

by Rizki Meirino
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ANTAM (Persero) Tbk menghadirkan ATM Emas ANTAM di gelaran Snada Indonesia 2026 yang berlangsung di Istora...

Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Pecco Bagnaia Temukan Solusi Kebangkitan Ducati di Mandalika

by Desti Dwi Natasya
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap Ducati Francesco “Pecco” Bagnaia mengungkapkan perubahan yang membantunya bangkit di MotoGP Indonesia 2026 setelah menemukan solusi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta Cari ABK Hilang

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun Lawan PSIM

October 10, 2026
Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

October 11, 2026
Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Presiden Mahmoud Abbas Umumkan Tunda Pemilihan Legislatif Hingga September 2027

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved