JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna layanan telekomunikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar aturan tersebut. Perusahaan juga tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan regulasi.
“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” kata VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi, Jumat, 4 September 2026.
Fahmi mengatakan Telkomsel juga berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penerapan teknis aturan tersebut. Kajian dilakukan untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026 menetapkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam surat edaran tersebut, sisa kuota tidak lagi dipandang hanya sebagai bagian dari layanan komersial. Nilai yang telah dibayarkan pengguna dinilai memiliki nilai ekonomi dan manfaat layanan yang harus tetap dapat digunakan.
Komdigi juga meminta operator menyediakan pilihan paket yang lebih fleksibel. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi, maupun bentuk perlindungan sisa kuota lainnya.
Aturan tersebut juga melarang pengenaan biaya tambahan untuk menggunakan kuota yang belum habis. Operator tidak boleh membebankan tarif dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
Selain perlindungan sisa kuota, surat edaran mengatur transparansi tarif dan mekanisme pengaduan pelanggan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengguna sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem bisnis telekomunikasi.











