• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran

Cobisnis.com – Dalam rangka mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda transporyasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan surat edaran.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” kata Adita kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Adita mengatakan, surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu 6 Mei 2020),” ucapnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik. Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Budi.

Dia menambahkan, yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

“Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” kata Budi.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenhublarangan mudik

Related Posts

Vinicius Junior Arsenal

Arsenal Pantau Vinicius Junior, Legenda Real Madrid Minta Bertahan

by Desti Dwi Natasya
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Masa depan Vinicius Junior kembali menjadi sorotan setelah Arsenal dikabarkan terus memantau situasinya di Real Madrid. Rumor...

Penerbangan Jet Kembali ke Bandara Husein Sastranegara Mulai 14 Agustus 2026

Penerbangan Jet Kembali ke Bandara Husein Sastranegara Mulai 14 Agustus 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bandara Husein Sastranegara, Bandung, terus melakukan pembenahan menjelang kembalinya layanan penerbangan komersial menggunakan pesawat jet berbadan sedang....

Investor Wajib Catat, Hasil Rebalancing MSCI Dirilis 12 Agustus 2026

Investor Wajib Catat, Hasil Rebalancing MSCI Dirilis 12 Agustus 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyedia indeks saham global MSCI akan mengumumkan hasil rebalancing indeks periode Agustus 2026 pada 12 Agustus mendatang....

Mulai April 2027 Pajak Makanan di Jepang Turun dari 8% menjadi 1%

Mulai April 2027 Pajak Makanan di Jepang Turun dari 8% menjadi 1%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Jepang resmi memangkas pajak konsumsi untuk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen. Kebijakan ini akan...

Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perum Bulog memastikan akan meningkatkan kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat setelah pemerintah menaikkan margin fee penugasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telkomsel Braze AI

Telkomsel dan Pertamina Patra Niaga Integrasikan AI Braze untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan

August 7, 2026
6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

August 6, 2026
Singapura jadi Kota Paling Ramah di Dunia

Singapura jadi Kota Paling Ramah di Dunia

August 6, 2026
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Resmi Dijual Global, Pre-order Naik 30 Persen

August 7, 2026
pelatihan affiliate marketing UMKM

Kepala Dekranasda Jabar Apresiasi SBM ITB Tingkatkan Kapasitas UMKM melalui Affiliate Marketing

August 7, 2026
Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

August 7, 2026
Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari

Jamkrindo Bukukan Laba Rp743 Miliar pada Semester I 2026, Naik 34 Persen

August 7, 2026
LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

August 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved