JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam dunia pertahanan dan keamanan, pengabdian seorang prajurit TNI, anggota Polri, ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa untuk bangsa. Mereka berdiri di garis depan, mengorbankan tenaga, waktu, bahkan nyawa demi menjaga kedamaian negeri. Namun, siapa yang memastikan mereka tetap terlindungi ketika risiko mengintai?
Untuk itu, PT ASABRI (Persero) hadir dengan komitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pejuang bangsa yaitu prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri. Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan dana pensiun bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan, dan ASN Polri, ASABRI terus memperkuat perannya melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis. Salah satu langkah nyatanya adalah perluasan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, yang kini telah mencapai lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Sekilas Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Mitra Kerja Rumah Sakit
Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan atas risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan. Program ini mencakup layanan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas dalam tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya. ASABRI berkomitmen untuk terus memperkuat layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesehatan dan keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama kami. Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi peserta semakin mudah, cepat, dan merata, ujar Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M.
Kerja sama dengan lebih dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI dalam memastikan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta. Fasilitas kesehatan ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Kolaborasi ASABRI dan Asta Cita: Menuju Indonesia Emas 2045
Langkah ASABRI dalam memperluas akses fasilitas kesehatan selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan dan ketahanan nasional. Asta Cita menegaskan pentingnya kesejahteraan Peserta ASABRI, dengan memberikan jaminan sosial yang lebih baik. Perlindungan bagi prajurit dan Polri bukan sekadar tugas, tetapi panggilan hati. ASABRI hadir untuk memastikan mereka tetap kuat, sehat, dan terlindungi di setiap langkah pengabdian mereka. Kolaborasi melalui kerja sama yang sinergis antara ASABRI dan Rumah Sakit dalam hal jaminan Layanan Perawatan dan Pengobatan Kecelakaan Kerja menjadi energi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan bagi Peserta ASABRI yang berjuang untuk negeri, jelas Jeffry.
Dengan mengutamakan kesejahteraan para penjaga negeri, ASABRI tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan asuransi sosial, tetapi juga turut serta dalam membangun fondasi Indonesia Emas 2045, di mana kesejahteraan dan perlindungan bagi aparat negara menjadi lebih kuat dan merata.
Mengenal Jaminan Kecelaaan Kerja Perawatan ASABRI
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk Peserta ASABRI yang mengalami Kecelakaan Kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami Peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
ASABRI memberikan layanan perawatan dan pengobatan diberikan sampai dengan sembuh sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. pengobatan;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implant;
9. jasa dokter dan/atau medis;
10. operasi;
11. transfusi darah; dan/atau
12. rehabilitasi medik.
Sepanjang tahun 2024, ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 Peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas, melalui lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan total nilai manfaat yang diberikan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp34miliar.
Mengenal Jaminan Kecelakaan Kerja Santunan ASABRI
Selain daripada layanan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI juga memberikan Santunan yang terdiri atas:
1. Santunan Cacat Dinas Khusus
2. Santunan Cacat Dinas Biasa
3. Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur
4. Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas
5. Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
6. Beasiswa
Masa Depan Perlindungan: Digitalisasi dan Inovasi Berkelanjutan
ASABRI tak berhenti di sini. Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, serta memberikan sosialisasi kepada mitra Rumah Sakit agar lebih memahami kebutuhan pelayanan pengobatan dan pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. guna memenuhi kebutuhan setiap Peserta. Digitalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan proses klaim lebih transparan, efisien, dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta.
Sebagai garda terdepan perlindungan bagi Peserta, ASABRI terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman. Dengan inovasi dan sinergi berkelanjutan, ASABRI tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga asa para pejuang negeri untuk tetap sehat, kuat, dan sejahtera dalam menjalankan tugas mulianya.
ASABRI menjaga seluruh Peserta ASABRI Aktif tetap dalam Perlindungan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H
Di momen Ramadan dan Idul Fitri 1446 H ini, ASABRI juga turut berperan dalam menjaga seluruh Peserta ASABRI Aktif yang bertugas selama periode mudik. Dengan adanya Program JKK dan kerja sama dengan ratusan rumah sakit, ASABRI memastikan bahwa para prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan serta ASN Polri, yang bertugas dalam pengamanan di berbagai titik strategis selama arus mudik, tetap dalam perlindungan optimal. Kami memahami bahwa pengamanan mudik merupakan amanah yang diemban oleh para peserta ASABRI. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan Para Peserta ASABRI Aktif yang menjalankan tugas khususnya pada saat Ramadan dan Idul Fitri, termasuk pada saat pengamanan selama arus mudik, tetap mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja melalui layanan perawatan dan pengobatan yang prima, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang dan aman. Semoga setiap Peserta ASABRI aktif diberikan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan dalam bertugas, ujar Jeffry.
Melalui upaya ini, ASABRI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menciptakan arus mudik yang aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat. Para Peserta ASABRI yang berjaga di jalur mudik, terminal, bandara, hingga perbatasan negara dapat merasa tenang karena memiliki perlindungan dari ASABRI jika terjadi kecelakaan kerja.