Cobisnis.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan meringankan beban biaya sekitar 500 perusahaan jasa internet (ISP) yang terdaftar sebagai anggota APJII dengan memundurkan waktu jatuh tempo agar bisa melalui masa krisis pandemi virus corona (Covid-19).
“Secara internal Asosiasi membantu anggota dengan memberikan kelonggaran, antara lain memundurkan waktu pembayaran layanan APJII seperti, IP, data center dan IIX,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Akibat pandemi ini, banyak kantor atau perusahaan tutup, lantaran menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Dengan begitu, kata Jamal, sektor industri jasa internet juga merasakan dampaknya.
Sebagai informasi, lebih dari 50% anggota APJII menjual layanan jasanya ke segmen perusahaan atau business to businees (B2B). Menurut Jamal, segmen B2B mengalami penurunan signifikan akibat banyak perusahaan bisnisnya terganggu dan menutup usahanya sementara. Singkatnya, terjadi gangguan cash flow sangat besar akibat pemasukan drop tidak seperti saat normal.
Jamal juga menuturkan, pihaknya akan meminta keringanan kepada mitra supplier agar anggota APJII, terutama ISP menengah ke bawah, bisa bernapas lebih panjang, di tengah beban biaya yang tidak turun, seperti biaya data center, listrik, opex dan sebagainya.
Sedangkan dari sisi eksternal, APJII meminta penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) tahun 2019. Surat permintaan secara resmi sudah dilayangkan APJII ke Kementrian Koordinator Perekonomian, Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Kementrian Keuangan terkait relaksasi pajak penghasilan (PPh).
“Kami minta pemerintah agar ditunda dulu atau diperpanjang misalnya sampai akhir tahun atau awal tahun depan, sehingga anggota APJII punya cash flow lebih baik. Kami bukan minta tidak bayar. Kami pasti bayar, hanya minta ditunda dulu karena kondisi bisnis kacau saat ini,” ujar Jamal.