• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau tidak mau melunasi kewajiban mereka. Istilah ini sudah sangat populer di Indonesia, meskipun nama resminya adalah penagih utang.

Mereka biasanya bekerja atas permintaan lembaga pemberi pinjaman, seperti bank maupun perusahaan fintech, untuk membantu menagihkan tunggakan yang sulit ditarik. Sebagai imbalannya, penagih utang mendapatkan komisi dari jumlah dana yang sukses dikumpulkan.

Namun, ada juga penagih utang yang tidak bekerja untuk satu instansi tertentu. Mereka bisa membeli paket piutang dari perusahaan dengan harga tertentu, kemudian menagihnya secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan.

Tugas Debt Collector

Seorang penagih utang tidak hanya menagih begitu saja. Ada beberapa tugas yang mereka jalankan, antara lain:

1. Melakukan Penagihan

Tugas utama mereka adalah berkomunikasi dengan debitur dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal. Proses penagihan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kontak telepon.

2. Mengecek Ulang Data Utang

Sebelum melakukan penagihan, mereka wajib memeriksa kembali detail utang yang akan ditagih—mulai dari jumlah, waktu tenggat, hingga data debitur—agar tidak terjadi kesalahan.

3. Menyusun Skema Pembayaran

Jika debitur mengalami kesulitan, penagih utang dapat membantu menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Misalnya cicilan yang disesuaikan dengan kondisi finansial debitur.

Jenis-Jenis Debt Collector

Debt collector memiliki beberapa tipe dengan fungsi yang berbeda:

1. Internal Collector

Penagih utang yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki piutang, seperti bagian keuangan atau bagian billing.

2. Eksternal Collector

Pihak ketiga yang disewa khusus untuk membantu menarik pembayaran utang tertentu. Mereka tidak memiliki keterikatan langsung dengan perusahaan kreditur.

3. Debt Buyer

Penagih utang yang membeli piutang dari kreditur. Setelah dibeli, mereka berhak penuh menagih dan menerima seluruh pembayaran.

4. Collection Agency

Perusahaan yang memang menyediakan layanan penagihan utang dengan metode profesional dan struktur organisasi khusus.

5. Legal Collector

Penagih utang yang memiliki kemampuan hukum untuk membawa kasus ke ranah pengadilan jika diperlukan.

Aturan Hukum Debt Collector di Indonesia

Profesi ini tidak dijalankan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengatur tata cara penagihan.

1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP/2012

Aturan ini menegaskan bahwa:

Penagihan dilakukan hanya pada utang macet berdasarkan kategori tertentu.

Penagih utang wajib memiliki identitas resmi dan pelatihan memadai.

Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memaksa.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada alamat debitur dan dalam rentang waktu 08.00–20.00 WIB.

2. POJK No. 6 Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan melarang:

Ancaman kepada debitur

Intimidasi fisik maupun verbal

Tindakan mempermalukan atau berpotensi melanggar etika

Tips Menghadapi Debt Collector

Jika kamu sedang menghadapi penagih utang, beberapa langkah berikut dapat membantu:

1. Ketahui Hak Kamu

Debitur memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan jelas mengenai utang serta hak untuk tidak diperlakukan dengan intimidatif.

2. Tetap Tenang

Jangan terpancing emosi atau merasa terancam. Fokus pada fakta dan data yang relevan.

3. Minta Verifikasi Utang

Jika kamu ragu, kamu berhak meminta bukti tertulis mengenai kewajiban yang ditagihkan.

4. Ajukan Solusi Pembayaran

Jika kesulitan finansial, usulkan skema pembayaran yang realistis dan mampu kamu jalankan.

5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan langsung memberikan data sensitif seperti nomor rekening sebelum memastikan identitas penagih.

6. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jika terjadi pelanggaran atau ancaman, mintalah bantuan penasihat hukum atau laporkan ke pihak berwenang.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comDebt Collectorpenagih utangTugas Debt Collector

Related Posts

Heboh Dana Tabungan Anak Hilang, Suami Nasabah BCA Bogor Akui Main Judol

Heboh Dana Tabungan Anak Hilang, Suami Nasabah BCA Bogor Akui Main Judol

by Hidayat Taufik
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dodi Agustian akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait kasus tabungan anak yang sempat viral di Bogor. Ia mengakui menggunakan...

Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Presiden Berkaca Khusus agar Tetap Bisa Sapa Warga

by Dwi Natasya
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden RI Prabowo Subianto meminta PT Pindad membuat mobil khusus kepresidenan berbahan kaca agar dirinya tetap bisa...

Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

by Desti Dwi Natasya
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap maraknya kasus scam call yang mencatut nama anggota DPR. Modus...

Herbalife Libatkan 36.000 Peserta di 130 Kota dalam PESAN 2026

Netzme dan Ruangguru Luncurkan “Gang Dagang” untuk Dorong Literasi Digital UMKM

by Rizki Meirino
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Netzme dan Ruangguru resmi meluncurkan program “Gang Dagang” di Balai Kota DKI Jakarta. Program ini hadir dengan...

Q-Day Bisa Picu Krisis Keamanan Siber Terbesar pada 2029

Q-Day Bisa Picu Krisis Keamanan Siber Terbesar pada 2029

by Zahra Zahwa
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia menghadapi ancaman baru yang disebut Q-Day. Istilah ini merujuk pada saat komputer kuantum mampu memecahkan sistem...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

May 17, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

OpenAI Luncurkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT, Bisa Hubungkan Rekening Bank

May 17, 2026
SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

May 17, 2026
Heboh Dana Tabungan Anak Hilang, Suami Nasabah BCA Bogor Akui Main Judol

Heboh Dana Tabungan Anak Hilang, Suami Nasabah BCA Bogor Akui Main Judol

May 18, 2026
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Presiden Berkaca Khusus agar Tetap Bisa Sapa Warga

May 18, 2026
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Call yang Ngaku Anggota DPR

May 18, 2026
Herbalife Libatkan 36.000 Peserta di 130 Kota dalam PESAN 2026

Netzme dan Ruangguru Luncurkan “Gang Dagang” untuk Dorong Literasi Digital UMKM

May 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved