JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau tidak mau melunasi kewajiban mereka. Istilah ini sudah sangat populer di Indonesia, meskipun nama resminya adalah penagih utang.
Mereka biasanya bekerja atas permintaan lembaga pemberi pinjaman, seperti bank maupun perusahaan fintech, untuk membantu menagihkan tunggakan yang sulit ditarik. Sebagai imbalannya, penagih utang mendapatkan komisi dari jumlah dana yang sukses dikumpulkan.
Namun, ada juga penagih utang yang tidak bekerja untuk satu instansi tertentu. Mereka bisa membeli paket piutang dari perusahaan dengan harga tertentu, kemudian menagihnya secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan.
Tugas Debt Collector
Seorang penagih utang tidak hanya menagih begitu saja. Ada beberapa tugas yang mereka jalankan, antara lain:
1. Melakukan Penagihan
Tugas utama mereka adalah berkomunikasi dengan debitur dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal. Proses penagihan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kontak telepon.
2. Mengecek Ulang Data Utang
Sebelum melakukan penagihan, mereka wajib memeriksa kembali detail utang yang akan ditagih—mulai dari jumlah, waktu tenggat, hingga data debitur—agar tidak terjadi kesalahan.
3. Menyusun Skema Pembayaran
Jika debitur mengalami kesulitan, penagih utang dapat membantu menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Misalnya cicilan yang disesuaikan dengan kondisi finansial debitur.
Jenis-Jenis Debt Collector
Debt collector memiliki beberapa tipe dengan fungsi yang berbeda:
1. Internal Collector
Penagih utang yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki piutang, seperti bagian keuangan atau bagian billing.
2. Eksternal Collector
Pihak ketiga yang disewa khusus untuk membantu menarik pembayaran utang tertentu. Mereka tidak memiliki keterikatan langsung dengan perusahaan kreditur.
3. Debt Buyer
Penagih utang yang membeli piutang dari kreditur. Setelah dibeli, mereka berhak penuh menagih dan menerima seluruh pembayaran.
4. Collection Agency
Perusahaan yang memang menyediakan layanan penagihan utang dengan metode profesional dan struktur organisasi khusus.
5. Legal Collector
Penagih utang yang memiliki kemampuan hukum untuk membawa kasus ke ranah pengadilan jika diperlukan.
Aturan Hukum Debt Collector di Indonesia
Profesi ini tidak dijalankan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengatur tata cara penagihan.
1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP/2012
Aturan ini menegaskan bahwa:
Penagihan dilakukan hanya pada utang macet berdasarkan kategori tertentu.
Penagih utang wajib memiliki identitas resmi dan pelatihan memadai.
Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memaksa.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada alamat debitur dan dalam rentang waktu 08.00–20.00 WIB.
2. POJK No. 6 Tahun 2022
Otoritas Jasa Keuangan melarang:
Ancaman kepada debitur
Intimidasi fisik maupun verbal
Tindakan mempermalukan atau berpotensi melanggar etika
Tips Menghadapi Debt Collector
Jika kamu sedang menghadapi penagih utang, beberapa langkah berikut dapat membantu:
1. Ketahui Hak Kamu
Debitur memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan jelas mengenai utang serta hak untuk tidak diperlakukan dengan intimidatif.
2. Tetap Tenang
Jangan terpancing emosi atau merasa terancam. Fokus pada fakta dan data yang relevan.
3. Minta Verifikasi Utang
Jika kamu ragu, kamu berhak meminta bukti tertulis mengenai kewajiban yang ditagihkan.
4. Ajukan Solusi Pembayaran
Jika kesulitan finansial, usulkan skema pembayaran yang realistis dan mampu kamu jalankan.
5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Jangan langsung memberikan data sensitif seperti nomor rekening sebelum memastikan identitas penagih.
6. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika terjadi pelanggaran atau ancaman, mintalah bantuan penasihat hukum atau laporkan ke pihak berwenang.














