Cobisnis.com – Terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin malam (5/10/2020), sejumlah aksi demonstrasi buruh diperkirakan akan terjadi. Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyiagakan 9.236 personel gabungan dan tidak akan memberikan izin untuk aksi demonstrasi tersebut.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, personel disebar di berbagai wilayah Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.
“Ada 9.236 personel yang kita turunkan se-wilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan Pemda,” ujar Yusri seperti dikutip iNews, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Mengingat situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia, Yusri mengimbau agar buruh tidak memaksakan diri untuk melakukan aksi demo di tengah wabah virus Covid-19. Demonstrasi dikhawatirkan rawan terjadi klaster baru penularan virus tersebut.
“Tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya,” ucapnya.