Cobisnis.com – Kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta kini kian terpuruk sejak pandemi. Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada DPRD agar dana cadangan senilai Rp 1,4 triliun segera dicairkan.
Dalam upaya pencairan dana, Pemprov sudah berupaya mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Untuk bisa mewujudkannya, produk hukum ini harus disepakati legislatif dan eksekutif untuk dicabut.
“Latar belakang yang melandasi Eksekutif melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, perkenankan kami menyampaikan bahwa dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta,” ujar Anies dalam pidatonya ssat rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (14/9/2020).
Pendemi membuat DKI baru bisa memenuhi Rp 35 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sampai 8 September. Jumlah ini masih terlampau jauh karena target yang disepakati adalah Rp 82 triliun.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp 82.195.994.476.363, pada kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp 35.899.928.943.968,9 atau 41%,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai DKI akan kesulitan ke depannya jika APBD masih jauh dari harapan. Ia lantas menilai dana cadangan perlu dicairkan ini sebagai anggaran tambahan untuk keberlangsungan ibu kota.
“Sehingga sangatlah diperlukan mencari sumber pendapatan lain di luar target yang telah kita sepakati, yaitu di antaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah,” katanya.
Selama masa pandemi, pihaknya telah membuat anggaran tambahan dengan mengalokasikan sejumlah mata anggaran ke Biaya Tak Terduga (BTT). Sudah ada anggaran tersedia Rp 5 triliun dan terpakai 2 triliun untuk tiga kebutuhan terkait corona.
“Sehingga sisa anggaran belanja tidak terduga Rp 2.813.531.536.251. Untuk itu, guna mempersiapkan diri menanggulangi hal yang tidak kita inginkan, perlu mencari solusi sumber penerimaan salah satunya dengan pencairan Dana Cadangan Daerah,” pungkasnya.